Komisi XI DPR Minta OJK dan BEI Terbuka soal Skandal Gratifikasi IPO

Komisi XI DPR Minta OJK dan BEI Terbuka soal Skandal Gratifikasi IPO

Ekonomi | inews | Jum'at, 30 Agustus 2024 - 17:44
share

JAKARTA, iNews.id - Modus skandal gratifikasi penawaran umum perdana (IPO) di tubuh Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapat sorotan dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI). Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI untuk terbuka terhadap publik mengenai duduk perkara terkait dugaan kasus ini.

Harus terbuka dengan menjelaskan kepada publik mengenai bagaimana modus ini dilakukan, siapa saja dan emiten apa yang terlibat. Dengan demikian, transparansi dari bursa juga tetap terjaga. ucap Puteri kepada MNC Portal, Jumat (30/8/2024).

Puteri juga mendukung langkah BEI dalam menindak karyawan yang melanggar kode etik, dengan memberikan sanksi tegas. Sebelumnya, BEI telah memecat lima karyawan yang diduga terlibat gratifikasi, kendati tidak merinci detail masalahnya.

Puteri menilai keterbukaan terhadap publik perlu dilakukan regulator pasar modal, sehingga nilai transparansi tetap terjaga, sekaligus mempertahankan kepercayaan investor.

Dengan demikian, transparansi dari bursa juga tetap terjaga. kata dia.

Bursa dinilai juga perlu memastikan prinsip tata kelola berjalan dengan baik yang disertai dengan pegawai yang berintegritas. Tindakan oknum karyawan ini, kata Puteri, menunjukkan bahwa BEI harus mengevaluasi dan menegakkan integritas pegawai.

Selain itu, sistem manajemen risiko terhadap penyuapan juga harus diperkuat lagi. ucapnya.

Kepada OJK, Puteri mendesak agar ada penelusuran lebih lanjut terkait dugaan kasus yang diindikasikan melibatkan sejumlah pihak lain.

Saya meminta agar OJK melakukan upaya investigasi mengenai kasus ini. tuturnya.

Tanggapan OJK dan BEI

Sebelumnya OJK menegaskan pihaknya tengah mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK terhadap dugaan kasus gratifikasi penawaran umum perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

OJK sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam hal tersebut, dan sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum. ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan, Rabu (28/8/2024).

Aman menegaskan OJK melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan.

Adanya dugaan praktik gratifikasi pada proses IPO, OJK telah berkoordinasi dengan BEI untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar.

OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi. ucap Aman.

Sementara Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menegaskan pihaknya melakukan investigasi internal.

Kami tegas melakukan tindakan kepada pihak-pihak yang melanggar value IDX. Tentunya apabila terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI kami akan melakukan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan internal BEI. kata Nyoman.

Topik Menarik