DPR Desak Kejagung Panggil Pihak SGC Terkait Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar
JAKARTA, iNews Depok.id - Kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Zarof Ricar, terus mengundang perhatian publik. Anggota Komisi III DPR RI, Rudyanto Lallo, SH, MH mendesak Kejaksaan Agung RI memanggil Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf.
“Kita berharap kejaksaan jangan heboh diawal. Seolah-olah mengungkap kasus triliunan rupiah. Kemudian penanganannya jalan di tempat, mandek, dan tuntutannya rendah. Zarof Ricar ditahan penyidik sejak tanggal 24 Oktober 2024. Ia sudah mengaku salah satu sumber uang suap dari SGC. Kewajiban penyidik melakukan pemeriksaan pendalaman berdasarkan pengakuan itu. Tapi Jampidsus malah menjawab penyidik tidak bisa memeriksa pelaku suap sesuai pengakuan tersangka. Ini aneh. Ada apa? Sudah 45 hari sejak Zarof Ricar ditahan belum ada kemajuan yang signifikan. Padahal mens rea penyuapan sudah terang benderang ingin ngemplang utang sebesar triliunan rupiah. Tentu kita sayangkan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Anggaran Sewa Tenda HUT Polman Telah Cair Namun Rekanan Belum Dibayarkan, Uangnya Lari Kemana?
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem itu meminta Jaksa Agung meluruskan setiap kasus yang ditangani, sebagaimana perintah Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan korupsi sebagai musuh negara.
“Bahkan saya meminta agar Presiden Prabowo secara khusus ikut mengawal dan mengawasi kasus ini,” ujarnya lagi.
Sebagaimana diketahui, penyidik pada 24 Oktober 2024 menggeledah rumah kediaman Zarof Ricar di Jl. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Di lokasi itu, penyidik Jampidsus menemukan dan menyita berbagai mata uang asing total sebesar Rp920 milyar. Selain itu kepingan logam mulia emas total seberat 51 kilogram.
Lalu penyidik menemukan bukti catatan tertulis antara lain "Titipan Lisa", "Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024", "Pak, Kuatkan PN". Namun menurut sumber di Gedung Bundar -- selain itu -- sebenarnya terdapat pula bukti catatan tertulis "Perkara Sugar Group Rp. 200 milyar".
"Apabila bukti catatan itu benar, uang sebesar Rp200 milyar itu patut diduga sebagai titipan untuk hakim agung yang menangani perkara sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf, Dkk melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk," ujarnya.
Kasusnya sendiri mulai viral usai Hakim Agung Syamsul Maarif menabrak Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024, hanya dalam tempo 29 hari menjadi kotak pandora yang membuka tabir sumber uang suap senilai Rp920 milyar, dalam dugaan korupsi makelar kasus di Mahkamah Agung RI, yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI RI, Zarof Ricar.
PK No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 itu sendiri, terkait perkara sengketa perdata antara SGC milik Gunawan Yusuf Dkk melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk, bernilai triliunan rupiah, yang pada tahun 2010, sejatinya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), berdasarkan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 -- dimenangkan oleh MC Dkk. SGC Dkk tidak melakukan upaya hukum PK.
Dari hasil penelusuran, tercatat hakim agung yang duduk pada majelis putusan kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, adalah (1) Soltoni Mohdally, SH, (2) Dr. Nurul Elmiyah, SH, MH, dan (3) Dr. H. Zahrul Rabain, SH, MH., Majelis hakim agung PK Ke-I, No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019, adalah: (1) Dr. H. Sunarto, SH., MH (2) Maria Anna Samayati, SH, MH, dan (3) Dr. Ibrahim, SH, MH. Sedangkan majelis hakim agung PK Ke-II, No. 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, adalah: (1) Syamsul Maarif, SH, LLM, Ph.D, (2) Dr. H. Panji Widagdo, SH, MH, (3) Dr. Nani Indarwati, SH, M.Hum, (4) Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH dan (5) Dr. Lucas Prakoso, SH. Dua hakim agung yang disebut terakhir dissenting opinion.
Dalam majelis perkara No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 terdapat nama Sunarto yang kini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung. Zarof Ricar dikenal dekat dengan Ketua MA, Sunarto. Tak heran bila pada 27-28 September 2024, Zarof Ricar yang telah pensiun sejak tahun 2022 itu tampak ikut dalam rombongan pimpinan MA yang melakukan kunjungan ke Keraton Sumenep.
Informasi soal adanya nama hakim dalam setiap tumpukan uang yang disita Kejagung yang berkaitan dengan Zarof Ricar diungkap oleh anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo dalam dengar pendapat dengan Jaksa Agung (13/11/2024).Ia menanyakan apakah di setiap tumpukan uang terebut terdapat nama-nama pihak pemberi suap serta hakim-hakim yang akan menerimanya.
Namun baik Jaksa Agung maupun Jampidsus tidak menjawab lugas, dengan dalih pertanyaan sudah masuk ke dalam materi penyidikan.
“Saya rasa belum bisa kami buka untuk konsumsi publik karena alat bukti belum penuh saat ekspos dilakukan. Yang jelas jaksa sedang mengidentifikasi uang sudah dilakukan penyitaan sebesar Rp1 triliun, termasuk menelusuri identitas pemberi uang, nilai nominal uang yang diberikan dan terkait perkara apa. Kita tidak bisa ketika tersangka Zarof Ricar mengaku uang dari si A lalu penyidik langsung periksa si A. Harus dicarikan alat bukti lainnya,” ujar Jampidsus, Febri Adriansyah.
Akan tetapi memang seharusnya apapun dalilnya penyidik wajib memeriksa dan mendalami si A yang disebut oleh Zarof Ricar.
Sementara itu pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendesak Kejaksaan Agung untuk menyelidiki asal usul uang senilai triliunan rupiah dan emas batangan yang ditemukan.
“Kejaksaan Agung harus membongkar tuntas, karena sangat mustahil uang dan batangan emas yang ada di rumah Zarof Ricar itu miliknya sendiri. Sangat mungkin itu titipan yang belum diambil oleh hakim-hakim itu guna menghindari sistem pelacakan oleh sistem audit keuangan, mengingat kewajiban pejabat untuk melaporkan LHKPN," ujarnya.
“Apabila fakta tersebut mengandung unsur kebenaran, hal ini akan menjadi babak baru dalam perkembangan penanganan perkara tersangka Zarof Ricar. Kotak pandora-nya terjadinya dugaan skandal dalam putusan perkara No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024, di mana berkas perkara dengan tebal tiga meter dapat diputus hanya dalam waktu 29 hari. Ketua majelisnya adalah Hakim Agung Syamsul Maarif. Agar tidak kebobolan seperti kasus Harvey Moies dalam korupsi timah, seluruh pegiat anti-korupsi harus mengawal kasus ini. Jaksa Agung agar mengusut tuntas sumber suang suap dan hakim penerima suap,” ujar Jerry Massie Direktur Political and Public Policy Studies (P3S).