UMK Kabupaten Purbalingga Naik! Peringkat ke-18 di Daftar UMK 2025 Jawa Tengah, Semarang Tertinggi

UMK Kabupaten Purbalingga Naik! Peringkat ke-18 di Daftar UMK 2025 Jawa Tengah, Semarang Tertinggi

Terkini | cilacap.inews.id | Senin, 23 Desember 2024 - 14:00
share

CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar gembira datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) yang resmi mengumumkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu malam (18/12/2024).

Salah satu daerah yang mengalami kenaikan adalah Kabupaten Purbalingga, yang kini menempati posisi ke-18 dengan nominal Rp2.338.283,12.

Kenaikan ini menjadi kabar baik bagi pekerja di Purbalingga dan menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di daerah.

UMK Kabupaten Purbalingga 2025: Naik 6,5 Persen

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, UMK 2025 se-Jawa Tengah mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen, setara dengan peningkatan nominal rata-rata Rp148.742.

Di Kabupaten Purbalingga sendiri, angka UMK naik dari tahun sebelumnya, mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup layak yang semakin meningkat.

Dengan kenaikan ini, UMK Kabupaten Purbalingga berada di atas beberapa daerah lainnya, seperti Kabupaten Tegal, Pemalang, dan Kebumen.

Meski belum termasuk yang tertinggi, peningkatan ini menjadi langkah positif untuk mendorong kesejahteraan pekerja di sektor industri utama Purbalingga, seperti bulu mata palsu, wig, dan pabrik pengolahan makanan.

Daftar UMK 2025 Jawa Tengah: Kota Semarang Memimpin

UMK Kabupaten Purbalingga yang kini menempati peringkat ke-18 berada di tengah-tengah daftar 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Berikut adalah daftar lengkap UMK 2025:

Kota Semarang: Rp3.454.827,00

Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00

Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25

Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00

Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
...

Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410,00

Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12

Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46
...

Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32

Kota Semarang menjadi satu-satunya daerah yang berhasil menembus angka Rp3 juta, sementara Banjarnegara berada di posisi terendah dengan angka Rp2.170.475,32.

 

Dampak Kenaikan UMK di Kabupaten Purbalingga

1. Peningkatan Kesejahteraan Pekerja

Kenaikan UMK memberikan dampak langsung pada pekerja di berbagai sektor. Dengan UMK baru sebesar Rp2.338.283,12, pekerja diharapkan dapat lebih memenuhi kebutuhan hidup mereka. Industri bulu mata palsu dan wig, yang menjadi tulang punggung ekonomi Purbalingga, diperkirakan akan merasakan dampak positif ini dengan meningkatnya daya beli pekerja.

“Saya berharap kenaikan ini bisa membantu mencukupi kebutuhan sehari-hari, terutama dengan harga bahan pokok yang terus naik,” ujar seorang pekerja pabrik di Purbalingga.

2. Tantangan Bagi Pelaku Usaha

Kenaikan UMK juga menjadi tantangan bagi pelaku usaha, terutama di sektor manufaktur dan ekspor. Mereka harus menyesuaikan strategi bisnis agar tetap kompetitif, baik di pasar lokal maupun internasional. Meski demikian, pemerintah daerah terus mendorong dialog antara pekerja dan pengusaha untuk mencapai solusi terbaik.

3. Daya Tarik Investasi

Dengan UMK yang lebih tinggi, Kabupaten Purbalingga memiliki peluang untuk menarik lebih banyak investor. Potensi investasi di sektor industri dan pariwisata, seperti Goa Lawa dan wisata alam lainnya, menjadi keunggulan bagi kabupaten ini.

Sektor Industri dan Pariwisata Purbalingga

Purbalingga dikenal sebagai salah satu pusat industri kreatif di Jawa Tengah, terutama dalam produksi bulu mata palsu dan wig yang telah diekspor ke berbagai negara. Dengan kenaikan UMK, sektor ini diharapkan dapat terus berkembang, memberikan dampak positif pada perekonomian lokal. Selain itu, pariwisata di Purbalingga juga menunjukkan potensi besar, dengan destinasi seperti Goa Lawa, Owabong Waterpark, dan Desa Wisata Serang.

Pengawasan Implementasi UMK

Salah satu tantangan utama dari kenaikan UMK adalah memastikan implementasinya berjalan dengan baik.

 

Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja diharapkan melakukan pengawasan ketat agar perusahaan mematuhi aturan ini. Pelanggaran terhadap UMK dapat merugikan pekerja dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha.

Kesimpulan

Kenaikan UMK Kabupaten Purbalingga tahun 2025 menjadi kabar baik bagi para pekerja, dengan nominal mencapai Rp2.338.283,12 dan menempati posisi ke-18 di Jawa Tengah. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sekaligus memberikan tantangan baru bagi pelaku usaha untuk terus meningkatkan produktivitas. Dengan potensi besar di sektor industri dan pariwisata, Purbalingga siap menghadapi tahun 2025 dengan optimisme.

Topik Menarik