Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Ditetapkan Tersangka Pembunuhan
PADANG, iNews.id - Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (57) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Dia dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana serta melanggar kode etik Polri dengan ancaman pemecatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, AKP Dadang dijerat perkara tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan korban Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar (34) dalam kasus polisi tembak polisi.
Tadi malam kami sudah periksa saksi-saksi kemudian hasil visum juga sudah kita dapatkan sehingga pelaku Kabag Ops Polres Solok Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan dengan dijerat pasal berlapis, ujarnya di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).
Adapun pasal yang menjerat tersangka yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP ayat 3.
Pemeriksaan tetap berlanjut dan akan kami lakukan pendalaman oleh ahli lainnya untuk memperkuat pembuktian peristiwa ini, katanya.
Ngopi Bareng, Gus Yani Sampaikan Komitmen Perkuat Pendidikan Gratis, Kesehatan, dan Tenaga Kerja
Andry menambahkan, sejak menerima laporan Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan langsung membentuk tim gabungan dan timsus. Tim ini menyelidiki, olah TKP serta memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Kami periksa secara maraton lanjut gelar perkara meningkatkan status ke penyidikan, katanya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistiawan menambahkan, dari proses pemeriksaan di propam, AKP Dadang disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri. Kemudian pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 8 huruf c angka 1 jo pasal 13 huruf m Porpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Kegiatan pemeriksaan ini terus bergulir sesuai dengan janji Kapolda Sumbar maksimal 7 hari. Apabila pemeriksaan selesai langsung dilakukan sidang kode etik dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan.
Ancaman maksimal pemberhentian dengan tidak hormat kepada yang diduga pelanggar yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan, ucapnya.