Hakim Larang Media Siarkan Live Sidang Tom Lembong

Hakim Larang Media Siarkan Live Sidang Tom Lembong

Berita Utama | inews | Kamis, 20 Maret 2025 - 05:54
share

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang media untuk menyiarkan sidang dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong secara langsung atau live. 

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika sebelum sebelum memulai pemeriksaan.

"Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan silakan diliput ya," kata Hakim Dennie di ruang sidang, Kamis (20/3/2025).

"Namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. Bisa dipahami ya teman-teman dari media, dari wartawan," tutur dia. 

Namun, Hakim Dennie tidak menjelaskan lebih lanjut perihal alasan dilarangnya media menyiarkan secara langsung. 

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.

Topik Menarik