Bulan Puasa, Pemuda di Jombang Malah Dagang Sabu-sabu dengan Modal Rp5 Juta
JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Bermodal Rp5 juta, Yongki warga Bareng, Jombang mencoba peruntungan dagang narkoba sabu-sabu di bulan puasa. Bukan untung yang didapat, justru malah masuk penjara. Sebab, bisnis haramnya terbongkar dan ditangkap polisi.
Pemuda 24 tahun tersebut ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Jombang pertengah bulan puasa ini di rumahnya sesaat setelah bertransaksi narkotika sabu-sabu dengan Faisol alias PT yang kini masih buronan.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengonfirmasi penangkapan Yongki, tersebut. Dia dibekuk dengan barang bukti 3,27 gram sabu-sabu, pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,95 gram, timbangan elektronik, pipet, uang sisa penjualan Rp500 ribu serta dua unit ponsel.
"Yongki sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Yani kepada iNEWS, Rabu (19/3/2025).
Menurut AKP Yani, tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap alias serabutan. Penghasilannya yang tak menentu, membuat Yongki terjun bisnis baru, dagang narkoba. Harapannya, dapat untung besar sekaligus juga menikmati kristal haram itu.
"Tersangka membeli sabu seberat 5 gram melalui PT dengan harga Rp5 juta yang ditaruh (diranjau) di pinggir Jalan Desa Tanjunggunung Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang," ujarnya.
Setelah barang diambil, pria bertato itu pulang ke rumah. Dia memecah 5 gram sabu-sabu itu dalam beberapa paket plastik kemasan hemat. Selain itu, dia juga mengonsumsinya. Nah, ketika sedang sibuk mengemas sabu-sabu polisi datang menangkapnya.
Meski awalnya mengelak tudingan terlibat pada peredaran narkoba, Yongki tak berkutik ketika polisi menggeledah dan menemukan sejumlah paket sabu-sabu di kamarnya. Dia mengaku mendapatkan barang itu dari PT.
"Pengakuannya baru satu kali membeli sabu-sabu dari PT (DPO). Sebagian dikonsumsi sendiri, dan sebagian dijual lagi untuk mendapatkan untung. Jadi, tersangka itu pemakai sekaligus juga pengedar narkoba," ucapnya.
Yongki dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara serta denda yang berat.