AWAS ! Tak Segera Konfirmasi Surat ETLE, STNK Bisa Langsung Diblokir

AWAS ! Tak Segera Konfirmasi Surat ETLE, STNK Bisa Langsung Diblokir

Berita Utama | banjarnegara.inews.id | Senin, 2 Desember 2024 - 16:30
share

BANJARNEGARA,banjarnegara.inews.id - Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasat Lantas AKP Bimo Seno mengatakan pemerintah sudah menerapkan aturan terkait tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pemilik kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan terekam oleh kamera ETLE akan langsung menghadapi pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika tidak menyelesaikan proses klarifikasi dan pembayaran denda tepat waktu.  

Dalam sistem ETLE, pelanggaran lalu lintas akan terekam kamera pengawas, kemudian data pelanggar akan diverifikasi dan diteruskan dalam bentuk surat konfirmasi yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.  "Namun, hingga kini, banyak pelanggar yang tidak menerima surat tersebut atau mengabaikannya, sehingga proses klarifikasi tidak terselesaikan," katanya.  

Akibatnya, pelanggar akan menghadapi konsekuensi serius, terutama saat membayar pajak kendaraan. Jika pelanggaran tidak diselesaikan, STNK akan diblokir, dan pemilik harus membayar denda tilang sekaligus pajak kendaraan yang tertunggak. Keterlambatan pembayaran dapat menyebabkan denda tambahan karena melewati batas waktu.  

Sebagai contoh, kendaraan atas nama Timbul dan tercapture pelanggaran kasat mata dan admin tilang membuat surat tilang elektronik dikirimkan ke atas nama kendaraan sesuai data plat nomor yaitu Timbul.

"Nah, setelah itu kan Pak Timbul menerima surat tilang electronik. Kewajibannya adalah memberikan konfirmasi ke admin yang tertera di surat tersebut. Jika memang betul pelanggaran memang dilakukan oleh pemilik kendaraan, tinggal memberikan konfirmasi. Namun seandainya kendaraan tersebut sudah dijual atau berpindahtangan, pemilik harus menyampaikan kepada admin untuk proses lebih lanjut," katanya.

Jika setelah tanggal pengiriman surat sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak ada konfirmasi, admin tilang Sat Lantas akan melakukan pemblokiran STNK.

Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas.  

Berikut adalah 10 jenis pelanggaran yang dikenakan tilang elektronik beserta denda yang berlaku:  

-. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan : Rp 500.000  
-. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi roda empat : Rp 250.000  
-. Menggunakan ponsel saat berkendara : Rp 750.000  
-. Melanggar batas kecepatan : Rp 500.000  
-. Menggunakan plat nomor palsu atau tanpa plat : Rp 500.000  
-. Berkendara melawan arus : Rp 500.000  
-. Menerobos lampu merah : Rp 500.000  
-. Tidak mengenakan helm berstandar SNI : Rp 250.000  
-. Berboncengan lebih dari dua orang (sepeda motor) : Rp 250.000  
-. Tidak menyalakan lampu (siang/malam, sepeda motor) : Rp 100.000  

Pemerintah mengimbau para pemilik kendaraan untuk rutin memeriksa status kendaraan mereka. Menyelesaikan pelanggaran ETLE lebih awal akan mempermudah proses pembayaran dan menghindari sanksi lebih berat.  Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan kedisiplinan berlalu lintas di Indonesia semakin meningkat, serta mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.

Topik Menarik