Menaker Ungkap Rencana Pemerintah Bentuk Satgas PHK, Ternyata gegara Hal Ini!
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan alasan pemerintah mau membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Apa itu?
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah segera membentuk Satgas PHK setelah adanya kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Menurut Yassierli, saat ini pihaknya masih menyiapkan pembentukan tim hingga rumusan awal mengenai rencana pembentukan.
"Belum, masih disiapkan. Ya tim sama ininya. Ini kan baru rumusan awal," ucap Yassierli kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Dia pun masih nggak merespon lebih lanjut mengenai rencana pembentukan Satgas PHK.
"Iya. Waduh, belum, belum, ini. Dari Pak Menko ada ininya (pernyataannya) kan. Ya mungkin kita koordinasi sekarang dengan pak Menko," ujarnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pembentukan Satgas PHK bukan karena kenaikan UMP yang telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal itu dilakukan demi meningkatkan daya saing.
"Nggak. Bukan, itu lebih kepada meningkatkan daya saing itu yang menurut kita mungkin sedang butuh yang, peningkatan lebih," tutur dia.
Yassierli juga mengatakan bahwa kenaikan UMP merupakan keputusan final oleh Presiden Prabowo dimana hal ini telah memikirkan banyak faktor terutama untuk kebaikan bangsa.
"Itu kan sudah jadi keputusan pak Presiden sudah melihat berbagai macam jangan melihat UMP itu hanya menjadi satu-satunya faktor, kita harus melihat bahwa artinya Presiden sudah memikirkan bahwa ada sekian kebijakan-kebijakan lain. Tentu kita berfikir yang terbaik untuk bangsa ini," kata Yassierli.