KPU Tak Larang Masyarakat Berpihak ke Kotak Kosong 

KPU Tak Larang Masyarakat Berpihak ke Kotak Kosong 

Berita Utama | okezone | Sabtu, 10 Agustus 2024 - 03:45
share

 

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak melarang masyarakat mengkampanyekan kotak kosong di Pilkada 2024. Akan tetapi jangan sampai hal tersebut justru disalah artikan masyarakat dengan memprovokasi orang tidak menggunakan hak suaranya.

"Kalau soal orang keberpihakan kan ya boleh-boleh saja. Tapi yang penting kan tidak menggembosi orang untuk tidak menggunakan hak pilih karena itu yang suka disalahpahami," ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Terkait nantinya apakah kotak kosong akan mendapatkan pendanaan kampanye dari KPU, hal tersebut belum bisa dikonfirmasi. Dia meminta agar publik menunggu, sebab pendaftaran terhadap Calon Kepala Daerah (Cakada) belum berlangsung.

"Apakah kita memfasilitasi kotak kosong untuk kampanye dan seterusnya nah itu yang jadi wacana belakangan. Tapi yang pasti kami belum bisa mengada-ada juga karena pendaftaran belum," tuturnya.

 

"Nanti kita lihat apakah ditanggal 27-29 Agustus benar bahwa banyak calon dengan apa , kotak kosong tunggal dan banyak kotak kosong dan seterusnya, kita tunggu nanti ya," sambungnya.

Sementara bedasarkan pengalaman, KPU tetap menyelenggarakan pemilu ketika kotak kosong melawan calon tunggal. Hal itu terjadi pada pilwalkot di Makassar tahun 2018.


 

Topik Menarik