BKKBN Tanggapi soal Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja

BKKBN Tanggapi soal Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja

Berita Utama | okezone | Sabtu, 10 Agustus 2024 - 03:30
share

KEPALA Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dokter Hasto Wardoyo menanggapi aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja. Sebelumnya, aturan ini sempat membuat heboh masyarakat serta mengundang pro dan kontra. Sebab, aturan ini dinilai melegalkan hubungan seksual di usia dini.

Terkait hal itu, Hasto Wardoyo menjelaskan pandangannya. Sejatinya, kata Hasto, aturan ini dibuat untuk pasangan suami istri yang sudah terlanjur menikah di usia remaja.

"Heboh Alat kontrasepsi pada remaja, artinya remaja itu dari sisi usia. tetapi statusnya adalah remaja yang berpasangan sehingga BKKBN selalu pasangan usia subur atau suami istri," tutur Hasto Wardoyo di kantornya, Jum'at 9 Agustus 2024.

Menurut Hasto, kebijakan yang disahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pasal 103 ayat 4 tersebut berguna untuk mencegah beragam masalah generasi muda.

"Ternyata pasangan usia subur itu, ada juga yang usianya 14-16 tahun, data BPS terakhir setiap 1.000 perempuan ternyata yang sudah hamil dan melahirkan di usia 15-19 tahun jumlahnya 26. Data BKKBN setiap 1000 perempuan usia 15-19 tahun, jumlah yang pernah hamil 19 orang," kata Hasto.

Data usia subur tersebut dikatakan Hasto bukan angka yang sedikit jika diakumulasi dari total keseluruhan.

"Itu jumlahnya banyak, kalau 100 ribu 1.900 orang, kalau satu juta, 19.000 orang. Perempuan kita ini yang usia subur 47 juta, jadi yang pernah hamil pada usia remaja paling rendah 19.000 kali 47 juta aja," katanya.

"Kalau tidak dilindungi dengan Undang Undang dan sosialisasi kontrasepsi itu gimana? Mereka juga usia sekolah dan remaja sehingga penting sekali untuk mengcover isu ini," ujarnya.

Topik Menarik