Tak Bisa Dipidanakan, Dugaan Pelecehan Jurnalis di KRL Berujung Damai

Tak Bisa Dipidanakan, Dugaan Pelecehan Jurnalis di KRL Berujung Damai

Berita Utama | okezone | Jum'at, 19 Juli 2024 - 21:15
share

JAKARTA - Karena tidak bisa dipindakan, kasus dugaan pelecehan yang dialami jurnalis QHS di KRL lintas Bogor-Jakarta Kota berujung damai.

Dalam kasus tersebut, tak ada konstruksi dugaan kasus pidana dalam peristiwa pengambilan video yang dilakukan pria lanjut usia, IG (51) terhadap QHS.

"Kami diundang ke sini untuk mengobrol di ruangan Kasat Reskrim, dalam obrolan tadi bersama temen-temen dari PPA (Polres Jaksel), konstruksi pasalnya memang tak memungkinkan tuk ditindaklanjuti, yang mana kami apresiasi penjelasannya," ujar Pemred tempat QHS bekerja, Jimmy Radjah pada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Menurutnya, manakala tak ada konstruksi hukum dan pasalnya dalam kasus yang dialami anak buahnya itu, dia pun tak bisa memaksaknnya. Selain memberikan penjelasan dengan baik, polisi juga sampai mengundang Pakar Hukum dan Pakar ITE dari kampus ternama guna mencari konstruksi hukum di kasus yang dialami QHS.

"Memang enggak ada, secara untuk pidana tidak bisa, tetapi untuk ganti kerugian atau kami mengajukan gugatan perdata bisa, akhirnya kami putuskan ya sudah kalau memang tidak bisa dipidanakan kami tak memaksakan. Bagi kami sudah selesai dan kami kalaupun ada perbuatan, perilaku, sikap, tindakan oknum-oknum yang kurang pas, QHS memaafkan, dan kami juga memaafkan, bagi kami sudah clear," tuturnya.

Sementara itu, IG (51) mengaku, dia tak sengaja melakukan pemgambilan video terhadap QHS, yang mana dia sejatinya tak memiliki maksud apa-apa.

Topik Menarik