Praperadilan Pegi, Saksi Ahli Sebut Ijazah hingga STNK Bisa Jadi Alat Bukti Penetapan Tersangka

Praperadilan Pegi, Saksi Ahli Sebut Ijazah hingga STNK Bisa Jadi Alat Bukti Penetapan Tersangka

Berita Utama | okezone | Kamis, 4 Juli 2024 - 15:00
share
 

BANDUNG - Ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono menyatakan, surat-surat atau dokumen dapat dikualifikasikan sebagai alat petunjuk untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana.

Hal itu disampaikan Prof Agus saat dihadirkan Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).

Dalam sidang tersebut, Prof Agus ditanya oleh Tim Hukum Polda Jabar terkait apakah surat-surat seperti ijazah, rapot hingga STNK kendaraan termasuk alat bukti petunjuk untuk menetapkan tersangka.

 BACA JUGA:

"Apakah surat berupa NIK, ijazah SD dan SMP, rapot asli SD, surat kelahiran, STNK yang dijadikan barang bukti yang telah disita oleh penyidik bisa dijadikan alat bukti petunjuk atau surat berdasarkan Pasal 184 KUHP?" tanya Tim Hukum Polda Jabar.

Menjawab pertanyaan tersebut, Prof Agus menjelaskan bahwa surat-surat seperti ijazah, rapot hingga STNK kendaraan masuk ke dalam alat bukti surat berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf b KUHAP.

"Jadi di 184 ayat 1 KUHAP yang huruf c itu adalah berkaitan dengan alat bukti surat. Kemudian surat yang seperti apa yang bisa dikualifikasi? Itu tentu ada di Pasal 187 ada beberapa huruf a, b, c," jawab Prof Agung.

"Tentu yang paling pas itu yang berkaitan dengan 187 huruf b yaitu surat yang dibuat berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau juga surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan untuk itu," tambahnya.

 BACA JUGA:

Prof Agus menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) an juga berdasarkan norma yang ada di dalam KUHAP maka seseorang ditetapkan sebagai tersangka itu harus ada syaratnya. Pertama, terpenuhinya minimal 2 alat bukti dalam tahapan penyidikan.

"Dan dengan minimal 2 alat bukti tersebut maka seseorang atau yang diduga melakukan tindak pidana tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka. Jadi dasar untuk untuk menetapkan tersangka itu adalah minimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP," terangnya.

Topik Menarik