Segini Gaji dan Tunjangan Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang Dipecat DKPP karena Diduga Lakukan Asusila
JAKARTA - Segini gaji dan tunjangan Hasyim Asy’ari, Ketua KPU yang dipecat DKPP karena diduga lakukan asusila. Tentunya informasi ini menarik perhatian warganet.
Apalagi, keputusan DKPP dalam sidangnya terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya'ri terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu. Untuk itu banyak yang penasaran mengenai pendidikannya Hasyim Asy'ari. Beberapa penasaran mengenai gaji dan tunjangannya.
Ternyata segini gaji dan tunjangan Hasyim Asy’ari, Ketua KPU yang dipecat DKPP karena diduga lakukan asusila sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Berikut rincian gaji ketua dan anggota KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota:
-KPU Pusat
Gaji Ketua KPU Rp 43.110.000,00.
Gaji Anggota KPU Rp 39.985.000,00