Polisi soal Bantahan Firli Bahuri Terima Uang Rp1,3 Miliar dari SYL: Ada 4 Bukti

Polisi soal Bantahan Firli Bahuri Terima Uang Rp1,3 Miliar dari SYL: Ada 4 Bukti

Berita Utama | inews | Senin, 1 Juli 2024 - 11:25
share

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya angkat suara terkait bantahan kubu eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas pemberian uang Rp1,3 miliar oleh mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mereka mengklaim telah menemukan empat alat bukti dalam kasus dugaan pemerasan Firli.

"Minimal dua alat bukti, malah dalam hal ini empat alat bukti dalam penanganan perkara a quo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Dia mengungkapkan bukti-bukti itu terkait adanya dugaan aliran dana. Berbekal bukti itu, polisi pun menerapkan Firli sebagai tersangka.

Ade mengatakan, sebagai tersangka, Firli berhak membantah. Pihaknya tak mempermasalahkan karena penyerahan uang itu telah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi, itu tidak masalah," katanya.

Sebelumnya, kubu Firli Bahuri menyatakan pengakuan SYL soal pemberian uang total Rp1,3 miliar sebagai keterangan yang bohong. Pernyataan SYL itu dianggap tidak sesuai dengan fakta yang ada.

"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya. Banyak keterangan Pak SYL inkonsisten dengan bukti dan saksi yang memberikan keterangan dan berbeda," kata Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, Selasa (25/6/2024).

Dia menyebut beberapa keterangan yang diperdengarkan dalam persidangan tidak konsisten. Salah satunya saat mantan ajudan SYL Panji Hartanto yang memberikan keterangan di persidangan soal pertemuan antara menteri dengan mengumpulkan para pejabat eselon I, II, irjen, dan sekjen Kementan.

Ian mengungkapkan, saat itu Panji mengklaim mendengar informasi permintaan uang Rp50 miliar dari Firli. Menurutnya, pengakuan SYL soal pemberian uang Rp1,3 miliar itu tidak sesuai dengan pernyataan Panji.

"Dia mendengar ada informasi bahwa ada permintaan Rp50 miliar dari Pak FB (Firli Bahuri). Ini fakta di persidangan ya versinya Panji," kata Ian.

SYL mengaku pernah memberikan uang ke Firli Bahuri. Uang diberikan sebanyak dua kali senilai total Rp1,3 miliar.

Pengakuan itu disampaikan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).

Topik Menarik