Simak Cara Melaporkan Pinjol ke OJK

Simak Cara Melaporkan Pinjol ke OJK

Berita Utama | okezone | Selasa, 4 Juni 2024 - 07:20
share

JAKARTA - Ada cara melaporkan pinjol (pinjaman online) ke ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pasalnya, maraknya beberapa pinjol tidak resmi meresahkan nasabah.

Bahkan membuat para nasabah terbebani biaya bunga saat pencairan uang yang dibutuhkan. Serta penagihan debt collector yang datang ke rumah.

Untuk itu beberapa nasabah mencari informasi mengenai bagaimana melaporkan pinjol tidak resmi.

Ternyata Untuk cara melaporkan pinjol (pinjaman online) ke ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) secara online. Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Untuk itu OJK kembali menghimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain dengan mengetahui ciri-cirinya yaitu:

1.Memaksa Pinjam Uang

Beberapa aplikasi pinjaman online yang ilegal kerap memaksa nasabah atau pengguna aplikasi untuk meminjam uang.

Mereka melakukan penawaran produk yang terbilang memaksa. Penawaran bahkan mereka lakukan di berbagai platform seperti website, aplikasi, telepon, dan lainnya.

Topik Menarik