4 Fakta Ormas Keagamaan Dapat Izin Usaha Tambang, Begini Aturan Mainnya

4 Fakta Ormas Keagamaan Dapat Izin Usaha Tambang, Begini Aturan Mainnya

Berita Utama | okezone | Senin, 3 Juni 2024 - 05:20
share

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat aturan baru mengenai organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang hal tersebut pada tanggal 30 Mei 2024.

Berdasarkan rangkuman tim Okezone, Senin (3/6/2024), berikut Fakta Ormas Keagamaan Dapat Izin Usaha Tambang :

1. Peraturan Pemerintah

Aturan baru tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan tersebut baru ditambahkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84, yaitu pada Pasal 83 A.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip pada Pasal 83A ayat 1.

2. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)

Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang UPK. WIUPK sendiri merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

3. Kepemilikan Saham Ormas Keagamaan Pada Badan Usaha

Kepemilikan saham ormas keagamaan atau IUPK pada Badan Usaha tidak bisa dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan dari Menteri. Kepemilikan saham ormas keagamaan pada Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Topik Menarik