4 Fakta Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Dilaporkan ke Propam Polri Buntut Kematian Afif

4 Fakta Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Dilaporkan ke Propam Polri Buntut Kematian Afif

Berita Utama | okezone | Jum'at, 5 Juli 2024 - 07:30
share

KAPOLDA Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Suharyono dipolisikan buntut kematian siswa SMP Afif Maulana (13), yang diduga akibat dianiaya oleh polisi di Padang.

Suharyono diduga melanggar etika. Berikut sejumlah faktanya:

1. Dilaporkan ke Propam Polri

 

Pengaduan itu dilakukan oleh Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan di Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta. Laporan teregister dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN.

"Pertama kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus kepada wartawan di Mabes Polri.

2. Banyak Kejanggalan di Polda Sumbar

Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus menilai, banyaknya kejanggalan saat Polda Sumbar mengambil alih kasus kematian Afif yang menjadi landasan pengaduan ini dibuat.

"Misal alih-alih Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap almarhum AM, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang menviralkan kasus itu," ujar dia.

Topik Menarik