Dipecat DKPP Karena Dugaan Tindak Asusila, Ini Gaji dan Tunjangan Hasyim Asy'ari

Dipecat DKPP Karena Dugaan Tindak Asusila, Ini Gaji dan Tunjangan Hasyim Asy'ari

Berita Utama | okezone | Jum'at, 5 Juli 2024 - 07:20
share
 

 

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidangnya memutuskan untuk memberhentikan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari karena dugaan tindak asusila.

Karena hal tersebut, banyak yang mulai merasa penasaran mengenai pendidikan hingga gaji serta tunjangan dari Hasyim Asy’ari, Ketua KPU yang dipecat DKPP karena diduga lakukan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag.

Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Berikut rincian gaji ketua dan anggota KPU:

1. KPU Pusat

• Ketua KPU : Rp43.110.000,00

• Anggota KPU : Rp39.985.000,00

2. KPU Provinsi

• Ketua KPU : Rp20.215.000,00

• Anggota KPU : Rp18.565.000,00

3. KPU Kabupaten/Kota

• Ketua KPU : Rp12.823.000,00

• Anggota KPU : Rp11.573.000,00

Topik Menarik