Dinas LH Lebak Pastikan Jalan Poros Desa Yang Rusak di Kampung Dengung Akibat Truk dari Perusahaan
LEBAK, iNewsBanten - Aksi Ratusan Emak emak warga kampung dengung desa sindangmulya Kecamatan Maja Kabupaten Lebak yang Memblokade jalan yang rusak di akibatkan oleh keluar masuk pengangkut truk sampah ke TPSA dengung dan truck tronton dari pabrik triplek yang ada di kampung mereka beberapa hari lalu.
Aksi protes warga dengung mendapatkan apresiasi dari Kabid Pengelolaan Sampah Dinas lingkungan hidup (DLH) Nana Mulyana karena ini kritikan membangun karna kondisi jalan rusak dan berlubang mereka menuntut adanya perbaikan jalan, kata Nana kepada media. Selasa, (17/12/2024)
"Setelah kami bernegosiasi dengan warga akhirnya truk pengangkut sampah yang masuk ke TPSA bisa di izinkan masuk kembali dengan catatan kami bersedia untuk menutup jalan berlubang dengan sirtu dan di padatkan dengan vibro dan sekarang penutupan jalan berlobang masih berjalan" terangnya
Namun saya jelaskan bahwa status jalan tersebut jalan poros desa artinya kewenangan untuk membangun itu ada di pemerintah desa dan sebetulnya pihak kabupaten dalam hal ini DPUPR Lebak siap membangun kalau itu kewenangannya.
"Dari hasil rapat kemarin kami ( DLH)dengan pemerintah desa sindangmulya bahwa tahun 2025 pemerintah desa siap untuk membangun jalan tersebut cuman perwakilan dari pihak perusahaan pabrik triplek tidak ada titik temu karena mereka meninggalkan acara rapat," tambahnya.
Adapun sangsi dari warga sekarang masih Memblokade mobil truk dari Perusahaan yang akan masuk ke pabriknya karena belum ada kejelasan pertanggung jawaban dari pihak perusahaan.
Tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) di kampung dengung berdiri tahun 1994 dan 1995 berjalan sampai berdirinya pabrik tidak ada masalah karna kapasitas muatan truk sampah masih standar, maksimal kapasitas 5 ton
"Jadi kesimpulannya penyebab jalan poros desa rusak karena mobil tronton dari perusahaan yang yang bobot berat sampai 40 ton, sedangkan jalan poros desa kapasitas hanya maksimal 10 ton, ya pasti hancurlah jalan itu," ucapnya.
"Kalau pemerintah desa tidak sanggup memperbaiki jalan tersebut sebaiknya serahkan saja ke kabupaten,nanti biar dari PUPR Lebak yang membangun," tukasnya.
Untuk diketahui jalan poros desa memiliki volume panjang 630 meter setelah hasil pengukuran.