Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa di Debat Cakada, Maesyal-Intan Irit Komentar, Ada Apa?

Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa di Debat Cakada, Maesyal-Intan Irit Komentar, Ada Apa?

Terkini | banten.inews.id | Senin, 11 November 2024 - 06:40
share

TANGERANG, iNewsBanten.id-- Pasangan Calon atau Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang nomor urut 2, Moch Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah kompak irit berkomentar soal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. Ada apa?

Padahal kasus tersebut lugas diulas dalam acara debat ke-2 antar calon kepala daerah (Cakada) Kabupaten Tangerang yang bertempat di Jakarta, tepatnya di kantor salah satu stasiun tv swasta, Minggu (10/11/2024) dan disiarkan secara live.

Dalam sesi tanya-jawab, Zulkarnain-Calon Bupati nomor urut 3 yang berpasangan Lerru Yustira bertanya ke Paslon nomor urut 1, Mad Romli-Irvansyah Asmat soal dugaan korupsi belanja modal pengadaan lahan RSUD Tigaraksa APBD Tahun Anggaran 2020-2022.

 

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, kasus korupsi pengadaan lahan yang merogoh kocek APBD Pemkab Tangerang senilai Rp62,4 Miliar itu sempat diusut oleh kejaksaan negeri (Kejari) setempat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 1109/M.6.12 Fd.1/07/2023 tertanggal 28 Juli 2023.

Luas lahan yang dibebaskan ini sekira 4,9 Hektare, dibeli dari 9 pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan. Namun Februari 2024 yang lalu, adanya pengembalian uang senilai Rp 32,8 Miliar dari salah satu pemilik lahan yang ditransfer ke kas daerah sekira membuat Kejari menghentikan penyidikan.

Hal itu usai diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 bernomor: Print- 2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 yang diteken oleh Kepala Kejari, Ricky Tomi Hasiolan, Jum’at (30/08/2024). Tim Penyidik berdalil, tidak menemukan bukti yang cukup.

 

"Saya sangat kecewa dengan hal ini. Jadi saya minta jawaban anda tolong tegas dan jelas, setuju enggak yang namanya SP3 terhadap masalah RSUD Tigaraksa. Kalo anda tidak setuju (SP3), tuntut di pengadilan (melalui jalur praperadilan-red)," tanyanya.

Irvansyah, Cawabup dari Paslon nomor urut 1 yang menjawab pertanyaan tersebut menyatakan bahwa pengembalian uang Rp32,8 Miliar ke Kasda merupakan bukti yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam hal tata kelola pemerintahan.

Dia turut mengeluhkan sulitnya mengakses informasi yang lengkap, soal pengembalian uang pengadaan lahan ke Kasda itu. Padahal gaung digitalisasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, kerap disuarakan para pihak.

 

Tanya-Jawab Paslon No1 (kiri) dan 3 di debat Cakada Kabupaten Tangerang

Ketua DPC PDIP Kabupaten Tangerang ini meyakinkan, semestinya pengembalian uang di tengah jalannya proses penegakan hukum tidaklah menghapus pemidanaan untuk menjerat para pihak yang diduga awalnya berittikad melakukan praktik lancung.

"Sebenarnya yang bisa menjawab ini secara transparan adalah Sekda (Sekertaris Daerah) saat itu, Pak Maesyal Rasyid. Karena beliau sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah," jawabnya.

Kader Partai besutan Presiden ke-5, Megawati Soekarno Putri itu berjanji akan membentuk pemerintah yang transparan serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme jika Mad Romli-Irvansyah diamanahi memimpin Kabupaten Tangerang.

Merespon jawaban tersebut, Zulkarnain menambahkan bahwa pentingnya penegakan hukum yang tajam terhadap para pihak yang diduga koruptor. Dia pun senada bahwa pengembalian uang semestinya tidak menghapus jerat pidana terhadap para pelaku.

 

Zulkarnain menggambarkan SP3 kasus korupsi lahan RSUD Tigaraksa ini sebagai lelucon. Katanya, peristiwa ini ibarat seseorang secara diam-diam melakukan korupsi lalu cukup mengembalikan uang fulus haram itu jika ketahuan agar tidak dihukum.

"Jadi saya minta kepada Kejaksaan Agung, tunjukan nyali anda. Audit semua peristiwa (hukum) di Kabupaten Tangerang. Sebab (hasil) auditnya terparah. Jadi saya minta Kejaksaan Agung yaah, Pak Prabowo (Presiden RI) yang terhormat," ungkapnya.

Sementara Paslon Maesyal-Intan yang dikonfirmasi saat press conference, enggan berkomentar. "Enggak", jawab Maesyal, mantan Sekda Kabupaten Tangerang sejak Oktober 2017-Juli 2024.

Respon yang sama, diungkap Intan saat iNewsbanten kembali meminta tanggapannya. "Gak perlu ada yang diklarifikasi, udah jelas koq itu," terangnya.

Topik Menarik