Hindari Calo, Lakukan Klaim JHT Melalui Kanal Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Hindari Calo, Lakukan Klaim JHT Melalui Kanal Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Terkini | bandungraya.inews.id | Rabu, 18 Desember 2024 - 14:00
share

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso mengingatkan soal prosedur klaim JHT agar terhindar dari calo.

Sekaligus juga menghimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim JHT (Jaminan Hari Tua) dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami mengimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim khususnya JHT, dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menggunakan calo," ucapnya, Rabu (18/12/2024).

Dikatakannya, pengajuan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi JMO, website lapakasik atau datang langsung ke kantor cabang terdekat. Pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan gratis tidak dipungut biaya apapun.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) terus mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan, terutama dalam pengajuan klaim JHT khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat.

Feisal menjelasakan, BPJS Ketenagakerjaan telah memfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim melalui aplikasi JMO, atau dengan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Selain itu, pengajuan klaim juga bisa dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat. Dengan adanya inovasi layanan dari BPJS Ketenagakerjaan, semuanya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta.

"Ini juga mencegah peserta menggunakan jasa calo dalam pengajuan klaim. Untuk mendapatkan informasi resmi, dapat menghubungi call center 175 atau datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat," pungkasnya. (*)

Topik Menarik