Pemkot Cimahi Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen

Pemkot Cimahi Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen

Terkini | bandungraya.inews.id | Rabu, 18 Desember 2024 - 13:40
share

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi sudah mengusulkan kenaikan Upah Minumum Kota (UMK) tahun 2025 kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin sebesar 6,5 persen atau Rp235.812.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana mengatakan, besaran kenaikan UMK itu sudah disepakati berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi yang terdiri dari unsur pemerintahan, pengusaha dan pekerja.

"Untuk UMK dan UMSK sudah resmi diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat. Kalau usulannya UMK naik 6,5 persen," ucap Febie, dikutip Rabu (18/12/2024).

Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi yang terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan pekerja dan perusahaan, kata Febie, besaran kenaikan UMK disepakati berdasarkan amanat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Upah di Kota Cimahi itu akan mengalami kenaikan sebesar Rp235.812. Sehingga, besaran UMK naik dari Rp3.627.880 per bulan tahun 2024 menjadi Rp3.863.692 per bulan di tahun 2025.

 

"Kalau mengacu ke aturan memang menggunakan laju pertumbuhan ekonomi, laju inflasi sama indikator tertentu," jelasnya.

Sementara untuk UMSK, dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi tidak ditemukan kesepakatan alias dedlock. Dari pemerintah, UMSK hanya dua subsektor yang diusulkan yakni industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga serta industri furnitur dari logam.

Sementara dari unsur pekerja mengusulkan lima subsektor yakni komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga, industri furnitur dari logam, infustri produk farmasi untuk manusia, industri produk farmasi untuk hewan serta industri barang logam lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain.

"Kalau untuk pengusaha melalui APINDO tidak sepakat adanya upah sektoral di Kota Cimahi. Jadi tidak ada kesepakatan terkait UMSK," ujarnya.

Meski tidak ada kesepakatan terkait UMSK, lanjut Febie, hasilnya tetap disampaikan kepada Pj Gubernur Jabar bersamaan dengan rekomendasi UMK tahun 2025. Sesuai aturan, nantinya besaran UMK dan UMSK itu akan ditetapkan Pj. Gubernur Jawa Barat.

"Pembahasan UMK dan UMKS itu amanat dari Permenaker. Nantinya usulan daerah itu dibahas lagi di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat sebelum ditetapkan Pak Gubernur," tandasnya.

Topik Menarik