Polres Tulungagung Ungkap 35 Kasus Selama Operasi Sikat Semeru, 38 Orang Ditangkap

Polres Tulungagung Ungkap 35 Kasus Selama Operasi Sikat Semeru, 38 Orang Ditangkap

Terkini | tulungagung.inews.id | Senin, 8 Juli 2024 - 20:20
share

Tulungagung, iNews Tulungagung - Polres Tulungagung berhasil mengungkap 35 kasus kriminalitas selama operasi sikat semeru. Dari pengungkapan itu 38 orang ditangkap.Kasus paling dominan yakni kasus pencurian dan pemberatan (Curat).

Kapolres Tulungagung melalui Kasatreskrim AKP Mohammad Nur mengatakan, ungkap kasus kriminalitas itu dilakukan oleh jajaran Polres Tulungagung selama Operasi Sikat Semeru 2024.

Operasi tersebut dilakukan mulai Senin (03/6/2024) sampai dengan Jum'at (14/6/2024) atau selama 12 hari kerja.

Selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2024, total ada sebanyak 35 kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Tulungagung, dengan total tersangka sebanyak 38 orang. Para tersangka sebagian besar sudah dititipkan di Lapas Tulungagung, sedangkan 6 tersangka lainmya masih diproses.

"Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2024, kami berhasil mengungkap sebanyak 35 kasus dimana total tersangka yang kami tangkap ada sebanyak 38 orang," kata AKP Mohammad Nur, Senin (8/7/2024).

Nur mengungkapkan diantaranya seperti kasus pencurian dengan kekerasan satu kasus, Curat 21 kasus, pencurian sepeda motor (Curanmor) sebanyak 10 kasus, kejahatan jalanan dua kasus dan penyalahgunaan bahan peledak satu kasus.

Didominasi kasus curat selama Operasi Sikat Semeru 2024 lantaran masyarakat sering lalai saat menyimpan barang berharga miliknya. Hal ini yang pada akhirnya membuat tersangka seolah seperti mendapat kesempatan emas untuk melakukan tindak kejahatan tanpa mengenal waktu.

"Berdasarkan kasus yang kami tangani, kebanyakan masyarakat lalai saat menyimpan barang berharga miliknya, sehingga tersangka mendapat kesempatan untuk melakukan kejahatan," ungkapnya.

Dari kasus kejadian tersebut tidak mengenal tempat dan waktu, dimana bisa terjadi pada pemukiman warga, warung kopi (Warkop), ruko/toko bahkan di jalan raya. Maka dari itu, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menyimpan barang-barang berharga miliknya, sehingga bisa terhindar dari kejahatan.

Dari hasil penyelidikan tersebut tersangka kasus curat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, kemudian pasal 365 KUHP untuk kasus curas dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau 20 tahun. Untuk penyalahgunaan bahan peledak, pelaku diancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami berharap masyarakat meningkatkan kewaspadaannya, karena pelaku beraksi saat pemilik kendaraan lengah dan tidak memperhatikan kondisi sekitarnya," pungkasnya.

Topik Menarik