Polres Malaka Kalah dalam Sidang Praperadilan atas Kasus Penetapan Tersangka Andreas Nahak
ATAMBUA, iNewsTTU.id – Kepolisian Resor Malaka mengalami kekalahan dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Andreas Nahak. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 2 Desember 2024, di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, Hakim Tunggal Faizal Munawir Kossah, S.H. mengabulkan gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Andreas Nahak.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Andreas Nahak oleh penyidik Polres Malaka tidak sah dan tidak berdasar hukum.
"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh Termohon (Polres Malaka) dalam perkara dugaan tindak pidana tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum," ujar Hakim Faizal saat membacakan putusan praperadilan.
Selain membatalkan penetapan tersangka, majelis hakim juga memerintahkan agar penyidikan terhadap Andreas Nahak dihentikan dan harkat serta martabatnya dikembalikan.
Jeremias F. Bani, S.H. dan Dominikus G. Boymau, S.H., selaku pengacara Andreas Nahak, mengapresiasi putusan tersebut. Menurut mereka, putusan hakim sudah sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Hakim Tunggal yang telah memeriksa dan memberikan putusan yang objektif serta sesuai dengan hukum," ujar Jeremias F. Bani.
Jeremias menambahkan, penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan tanpa bukti yang cukup dan berkualitas. "Penetapan tersangka ini tidak didukung oleh bukti yang sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Ini adalah pelanggaran prosedur yang serius," tegasnya.
Senada dengan itu, Dominikus G. Boymau menyatakan bahwa surat penetapan tersangka dikeluarkan lebih dulu, baru kemudian penyidik mencari bukti. "Ini jelas cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Kedua pengacara ini juga menyoroti peran penting praperadilan dalam melindungi hak asasi manusia, khususnya hak-hak tersangka. "Praperadilan adalah sarana untuk memastikan bahwa hak-hak tersangka tidak dilanggar dalam proses penyidikan. Ini juga sebagai wadah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum," ujar Dominikus Boymau.
Gara-Gara Hal Ini, Legenda Persib Bandung <i>Pede</i> Timnas Indonesia Tembus Piala Dunia 2026
Jeremias F. Bani menambahkan bahwa praperadilan dapat meningkatkan transparansi dalam proses hukum. "Melalui praperadilan, masyarakat dapat melihat apakah ada penyimpangan dalam proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum," jelasnya.
Ini merupakan kemenangan kedua bagi dua Pengacara Muda asal Kabupaten TTU Jeremias F. Bani dan Dominikus G. Boymau dalam sidang praperadilan. Sebelumnya, keduanya juga berhasil memenangkan gugatan praperadilan atas Polres Belu.
Dengan putusan ini, Polres Malaka harus menghentikan penyidikan terhadap Andreas Nahak dan mengembalikan harkat serta martabatnya, memberikan sinyal penting tentang perlunya penghormatan terhadap prosedur hukum yang benar dalam proses penyidikan.