MA Kabulkan PK Antam, Aset Crazy Rich Budi Said Bisa Langsung Disita
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk terhadap 'Crazy Rich' Surabaya, Budi Said. Anggota Komisi III DPR Andi Muzakkir Aqil menyatakan, putusan PK kedua tersebut bersifat mengikat.
"Setelah Antam menang PK kedua, tugas selanjutnya adalah bagaimana memastikan eksekusi berjalan dengan lancar. Percuma menang kalau misalnya eksekusinya nanti terkendala," kata Muzakkir, Rabu (19/3/2025).
Dia menegaskan, putusan PK Mahkamah Agung itu berdampak pada aset-aset Budi Said. Aset Budi bisa langsung diblokir dan disita untuk membayar kerugian PT Antam.
"Aset-aset Budi Said juga diblokir dan dipergunakan untuk membayar denda dan uang pengganti," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk melawan Budi Said. Putusan kali ini membatalkan PK pertama yang sebelumnya dimenangkan Budi Said terkait jual beli emas.
Sidang putusan diketok ketua majelis hakim Suharto dengan empat hakim anggota masing-masing Syamsul Ma'arif, Hamdi, Lucas Prakoso dan Agus Subroto. Putusan bernomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025.
"Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan yang disampaikan MA melalui laman resminya.
Diketahui, pada 2023 lalu MA menerima PK Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton senilai lebih dari Rp1 triliun ke Budi Said.
Namun Antam mengajukan PK kedua. Antam juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.