Israel Bantai 150 Anak-Anak Gaza dalam Sehari, Lembaga HAM: Genosida Terang-terangan
GAZA, iNews.id - Militer Israel membantai lebih dari 400 warga Jalur Gaza dalam sehari, Selasa (18/3/2025). Dari jumlah tersebut, sekitar 150 di antaranya adalah anak-anak, demikian laporan lembaga hak asasi manusia, Euro-Med Human Rights Monitor.
Organisasi yang berbasis di Jenewa, Swiss, itu menambahkan Israel melakukan pembunuhan yang disengaja terhadap sejumlah besar orang, terbukti dalam serangan sepanjang Selasa.
Gambar-gambar yang beredar serta keterangan warga secara jelas mengungkap, sebagian besar korban adalah warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak.
Lembaga itu menegaskan, Israel telah mengungkap wajah mereka sesungguhnya atas perbuatan terhadap warga Gaza. Ini lebih dari sekadar alasan masalah keamanan nasional, melainkan pembasmian etnis.
"Setiap upaya untuk menyamarkan kejahatan ini sebagai isu keamanan atau kebutuhan militer, tidak lebih dari sekadar penipuan terang-terangan yang dimaksudkan untuk menyembunyikan kejahatan genosida," bunyi pernyataan Euro-Med Monitor, seperi dilaporkan Anadolu, Selasa (18/3/2025).
Marselino Ferdinan Bicara soal Peluang Timnas Indonesia Tembus Piala Dunia 2026: Sangat Yakin Lolos!
Disebutkan, kelambanan masyarakat internasional dalam mencegah atau menghentikan kejahatan keji Israel di Gaza selama 18 bulan terakhir, bukan hanya kegagalan yang memalukan, tapi juga bentuk dukungan secara de facto terhadap pembantaian dan genosida lebih lanjut.
"Apa pun alasan yang diberikan Israel, pola sistematis pembunuhan massal, kelaparan paksa yang berkelanjutan, perampasan sumber daya penting untuk bertahan hidup, dan penghancuran total infrastruktur Gaza, sama sekali tidak bisa diterima," demikian isi pernyataan Euro-Med Monitor.
Berdasarkan Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida, perbuatan Israel tersebut sudah dianggap sebagai praktik genosida serta diklasifikasikan sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Euro-Med Monitor menyerukan penerapan sanksi ekonomi, diplomatik, dan militer terhadap Israel, melarang ekspor dan impor senjata, menghentikan kerja sama militer dengan, membekukan aset keuangan pejabat yang terlibat dalam kejahatan terhadap warga Palestina, serta menangguhkan perjanjian perdagangan dan bilateral.