3 Pemain Kunci Australia yang wajib Diwaspadai Timnas Indonesia Jelang Duel Kualifikasi Piala Dunia 2026, Nomor 1 sang Kapten!
SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus laporan palsu pembegalan, yang terjadi di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Nyolong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Selasa (4/3/2025) sekira pukul 19.30 WIB.
Awalnya pelaku yang merupakan karyawan PT Surya Mitra Milik mengaku dibegal, dan dibacok senjata tajam pada lengan kanan dan paha kirinya setelah melakukan pekerjaannya mengambil uang setoran dari kios-kios sembako di wilayah Caringin Ngumbang.
Lalu setelah itu pelaku membuat Laporan Polisi (LP) terkait adanya kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut ke Polsek Warudoyong, dengan menyertakan kerugian uang setoran Rp504 juta yang berada di dalam tas ranselnya yang dibawa kabur oleh 2 orang begal.
Kasi Humas Polres Sukabumi, AKP Astuti Setyaningsih mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tidak ditemukan bukti adanya kejadian pembegalan tersebut dan pelaku membuat laporan palsu untuk menggelapkan uang perusahaan untuk keperluan pribadi.
"Terduga pelaku yang diamankan sebanyak 2 orang, E (46) yang mengaku dibegal dan menggelapkan uang perusahaan dan BP (41) yang menerima titipan barang-barang yang dilaporkan dirampas dan menggunakan sejumlah uang yang dilaporkan telah dicuri," ujar Astuti, Senin (17/3/2025).
Lebih lanjut Astuti mengatakan, menurut keterangan dan pengakuan para terduga pelaku, dirinya telah membuat skenario seolah-olah telah terjadi pembegalan yang mana sebenarnya pelaku telah melakukan penggelapan sejumlah uang milik perusahaan tempatnya bekerja.
"Kemudian setelah itu menitipkan barang-barang yang dilaporkan telah dicuri kepada saudara BP kemudian dipergunakan oleh mereka berdua untuk kepentingan pribadi. Keduanya diamankan polisi di Polres Sukabumi Kota pada Rabu (12/3/2025) sekira pukul 08.00 WIB," ujar Astuti.
Astuti menambahkan, barang bukti yang diamankan polisi berupa uang tunai Rp89.900.000, 1 sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hijau navy, 1 bilah pisau berikut dengan sarungnya, 1 lembar STPL Polsek Warudoyong dan bukti lainnya.
"Atas perbuatannya, Satreskrim Polres Sukabumi Kota menjerat kedua terduga pelaku dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan pasal 220 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan," pungkasnya.