Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Sumut-Jakarta, Polisi Sita Ganja 34 Kg
JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi Sumatera Utara-Jakarta pada Sabtu, 15 Maret 2025 kemarin. Hasilnya, polisi pun berhasil menyita 34 Kg ganja.
"Kami telah mengamankan 34 Kg ganja jaringan Sumatera Utara-Jakarta," ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra melalui keterangannya, Minggu (15/3/2025).
Menurutnya, selain mengamankan 34 kg ganja kering siap edar, polisi juga mengamankan 6,98 gram sabu dalam pengungkapan tersebut. Pengungkapan itu berawal saat Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menerima informasi tentang pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Jakarta untuk diedarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka pertama dan dilakukan pengembangan sehingga diamankan barang bukti tersebut di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta," katanya.
Dia menambahkan, 34 ganja tersebut diamankan di 3 lokasi berbeda di kawasan Jakarta Barat, pertama di kawasan Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar diamankan 1 kg ganja. Kedua, di kawasan Gg Burung, Tamansari diamankan 3 kg ganja dan 6,98 gram sabu.
Ketiga, di kawasan Gg Burung, Tamansari, diamankan 30 kg ganja yang berada dalam dua karung berwarna hijau.
"Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika, terutama jaringan lintas provinsi. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi guna mencegah peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa," pungkasnya.