Simak, Begini Ciri-Ciri Minyakita yang Dicurangi Takarannya
BOGOR - Polisi membongkar praktik produksi Minyakita yang tak sesuai takaran di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terdapat beberapa perbedaan antara Minyakita yang sesuai ketentuan dan tidak.
"Mereka mencetak sendiri, di mana cetakan tidak sesuai dengan ketentuan," kata Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila di lokasi, Senin (10/3/2025).
Minyakita produksi tersangka berinisial TRM ini juga tidak mencantumkan net ukuran berat bersih pada kemasan. Termasuk l tidak mencantumkan mutu atau kualitas dari kandungan isi tersebut.
"Dari segi packingnya ini perbuatan pelaku menyimpang dari yang seharusnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka TRM dijerat Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar dan Pasal 160 Juncto Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Jakarta Diprediksi Hujan Hari Ini
"Sementara bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku ini adalah perlindungan konsumen dengan mengurangi baku mutu dari kualitas yang diperjualbelikan," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi membongkar praktik kecurangan produkai Minyakita dari sebuah gudang di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka inisial TRM.
Diketahui, TRM mengurangi takaran Minyakita yang seharusnya kurang lebih 1 liter menjadi 750-800 mililiter. Selain itu, tersangka juga membuat pack yang tidak sesuai ketentuan karena tidak mencantumkan berat bersih dan BPOM yang dicantumkan juga sudah tidak berlaku.