Lalu Lintas di Pelabuhan Merak Masih Lengang, Penerapan Gage Masih Situasional
JAKARTA - Wakapolda Banten, Brigjen Hengki mengatakan penerapan rekayasa lalu lintas ruas tol Merak masih bersifat situasional. Meskipun dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) rekayasa lalin tersebut rencananya mulai diterapkan pada 27 Maret 2025 hari ini.
Hengki mengatakan, hal ini dikarenakan situasi lalu lintas terpantau belum menimbulkan potensi kemacetan atau antrean mengular di pelabuhan merak hingga H-4 lebaran 2025. Namun masyarakat tetap diimbau untuk melakukan mudik lebih awal untuk menghindari potensi kepadatan di malam hari.
"Semua sampai H-4 lebaran ini tidak ada kepadatan, terlihat dari kantong parkir yang kita siapkan (belum banyak terisi kendaraan)," ujarnya saat meninjau pelabuhan Merak, Kamis (27/3/2025) malam.
Hengki mengatakan saat ini kondisi lalu lintas di Merak sendiri masih belum masuk pada kondisi merah. Sehingga mengharuskan untuk memberlakukan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan.
Bahkan menurutnya, kondisi lalu lintas menuju pelabuhan merak saat ini masih tergolong dalam status hijau. Sehingga langkah yang diambil dalam situasi ini masih berupa imbauan kepada calon pemudik untuk menghindari potensi kepadatan lalu lintas yang terjadi.
"Kalau situasi masih hijau, kita masih fleksibel juga, kemarin (SKB) diberlakukan gage untuk mengantisipasi ketika ada antrean yang panjang. Tetapi sampai hari ini, di Tol Cikupa KM 43, KM 68, bahkan sampai KM 97 itu masih aman, lancar, dan kondusif," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama Dirlantas Polda Banten, Kombes Leganek Mawardi, pemberlakuan Ganjil Genap selama periode arus mudik Lebaran 2025 bukan untuk fungsi penegakan hukum seperti tilang, melainkan fokus memecah lalu lintas guna mengatasi kemacetan.
Nantinya, kendaraan dengan pelat ganjil yang melintas di ruas Tol Tangerang-Merak pada tanggal genap akan dikeluarkan dari jalan tol ke ruas arteri. Namun, tidak ada penindakan berupa tilang terhadap para pelanggar.
Kepolisian membagi tiga situasi kondisi lalu lintas, yaitu hijau, kuning, dan merah. Ketika kondisi hijau dan kuning, kebijakan yang diambil masih berupa imbauan kepada para pemudik. Sedangkan pada situasi merah, baru kemudian diterapkan rekayasa lalu lintas, misalnya ganjil genap.
Lebih lanjut, Leganek menjelaskan bahwa indikator lalu lintas di Merak dikategorikan sebagai hijau ketika kendaraan masih tertampung di buffer zone sebelum masuk pelabuhan. Kondisi kuning dikategorikan ketika kendaraan di buffer zone mulai mengular keluar. Sedangkan kondisi merah terjadi ketika antrean kendaraan di buffer zone mengular hingga jalan arteri dan tol.
"Situasi saat ini masih normal, jadi kita belum berlakukan (ganjil genap). Tapi, kami menghimbau supaya rekan-rekan mematuhi imbauan petugas. Kalau masih di situasi hijau dan kuning, itu sifatnya masih himbauan untuk memilih waktu keberangkatan," pungkasnya.