2 Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup, Anak Korban: Kami Puas

2 Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup, Anak Korban: Kami Puas

Terkini | inews | Senin, 10 Maret 2025 - 11:46
share

JAKARTA, iNews.id - Anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman, Rizky Agam Syahputra mengaku puas dua terdakwa penembakan ayahnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Penembakan itu merenggut nyawa Ilyas.

"Untuk saat ini kami merasa puas dengan tuntutan seumur hidup," ujar Rizky usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).

Selama proses persidangan, terungkap Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo yang menembak korban. Sementara Sertu Akbar Adli pemilik senjata yang digunakan Bambang.

Sementara terdakwa lainnya, yaitu Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut empat tahun penjara lantaran didakwa terkait kasus penadahan.

Masing-masing terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas (korban meninggal) dan Ramli (korban selamat) senilai total Rp796 juta. Terkait hal ini, anak korban juga mengaku menyerahkan penghitungan ini sepenuhnya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Untuk restitusi itu kan yang kami ketahui kan kerugian setelah kejadian. Kami kan ada penilaian-penilaian, kami serahkan ke LPSK dan LPSK sendiri yang menghitung semua. Untuk sementara ini sesuai," kata anak Ilyas lainnya, Agam Muhammad Nasrudin.

Meski puas dengan tuntutan oditur, keluarga korban menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim. Dia menilai hakim menjadi corong keadilan bagi keluarganya.

"Kami tetap menunggu putusan dari hakim. Hakim merupakan corong hukum, tapi mereka juga corong hukum keadilan untuk kami selaku korban," tutur dia.

Topik Menarik