Kemnaker Pastikan Pekerja Sritex Dapat Seluruh Haknya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja PT Sritex Tbk. Kemnaker menegaskan, para karyawan akan mendapatkan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Diketahui, pekerja Sritex yang terkena PHK mencapai hampir 11.000 orang.
"Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dalam keterangannya, Sabtu (1/3/2025).
Kemnaker menyatakan berada di garis terdepan membela hak buruh. Pemerintah memastikan buruh akan memperoleh seluruh haknya.
Noel menyayangkan langkah kurator melakukan PHK tersebut. Namun, dia tetap menghormati keputusan para kurator.
“Secara normatif hal itu memang hak kurator. Namun keputusan PHK Sritex tidak memperhatikan aspek sosial. Apa konsekuensi bagi ekosistem buruh dan masyarakat setempat?” ucapnya.
Dia mempertanyakan, apakah kurator melibatkan ahli ekonomi sebelum mengambil keputusan PHK. Sebab, seharusnya keputusan tersebut memerhatikan aspek sosial.