Nezar Patria soal Kantor Komdigi Digeledah Kejari Jakpus: Serahkan ke Proses Hukum

Nezar Patria soal Kantor Komdigi Digeledah Kejari Jakpus: Serahkan ke Proses Hukum

Berita Utama | inews | Sabtu, 15 Maret 2025 - 02:05
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria membenarkan Kantor Komdigi digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2020-2024. Nezar mengaku tidak tahu-menahu soal kasus tersebut meski sudah menjabat sebagai wamen sejak 2023.

"Serahkan aja ke proses hukum ya, karena itu kan terkait kasus PDNS," ujar Nezar, Jumat (14/3/2025).

Diketahui, penyidik Kejari Jakarta Pusat menggeledah Kantor Komdigi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan PDNS 2020-2024 yang merugikan negara Rp958 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan, ada pengondisian dari pejabat Komdigi dengan perusahaan swasta untuk memenangkan PT AL dalam pelaksanaan proyek itu pada 2020. 

Adapun nilai kontrak Rp60,3 miliar. Kemudian, kata dia, perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp102,6 miliar pada tahun 2021. 

"Lebih lanjut pada tahun 2022, terdapat adanya pengondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp188,9 miliar," ucap Immanuel Ginting, Jumat (14/3/2025).

Dia menambahkan, perusahaan yang sama kembali memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp350 miliar dan tahun 2024 senilai Rp 256 miliar. Padahal, perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. 

"Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari BSSN sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia, meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp959.485.181.470," kata dia.

Atas adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kata Immanuel, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025. Bahkan, kata dia, Kajari Jakpus melakukan penggeledahan di sejumlah tempat seperti Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.

"Berdasarkan penggeledahan tersebut jaksa penyidik telah menemukan dan menyita beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik, dan lain-lain yang patut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi a quo," ucapnya.

Topik Menarik