Buka di Luar Jam Ketentuan saat Ramadhan, Rumah Makan Akan Didenda Rp50 Juta
PADANG - Wali Kota Padang, Fadly Amran mengeluarkan syarat himbauan dengan nomor : 100.3.4.25/Kesra-2025. Dimana jam operasional pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB.
Kemudian Fadly juga menghimbau usaha rumah makan, restoran, cafe dan billiard dilarang memberikan fasilitas music audio dan live music selama pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan 1446 H.
Tak hanya itu mantan Wali Kota Padang Panjang ini meminta bagi pemilik usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya termasuk fasilitas yang disediakan oleh hotel dilarang buka dari H-1 Ramadhan s/d H+3 setelah Ramadhan.
"Setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta," tulisnya, Sabtu (1/3/2025).
Kemudian Fadly juga menghimbau seluruh warga Kota Padang menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan selama Bulan Ramadhan Tahun 1446 H/ 2025 M, dilarang berjualan petasan, tidak membunyikan petasan, kembang api, balap liar dan sebagainya.
"Bagi warga pemuda yang membangunkan kaum muslimin dan muslimat untuk makan sahur, agar dilakukan dengan cara-cara yang sopan dan bahasa yang santun, sehingga tidak menggangu orang lain," pungkasnya.