Apakah Sekolah Swasta Bisa Mengajukan KIP?
JAKARTA - Apakah sekolah swasta bisa mengajukan KIP? KIP merupakan bentuk realisasi dari PIP yang mencakup bantuan uang tunai, perluasan akses pendidikan serta kesempatan belajar kepada peserta didik dan mahasiswa yanh berasal dari keluarga kurang mampu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan, Program Indonesia Pintar (PIP) akan lebih diutamakan bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.
Prof. Mu’ti mengatakan, hal ini dilamukan untuk membantu mereka yangbtidak lolos masuk ke sekolah negeri dan mengalami kesulitaj ekonomi, sehinga mereka tetap dapat memperoleh pendidikan yang terjangkau dan berkualitas.
Selanjutnya, pemerintah daerah (pemda) akan menggunakan wewenang mereka untuk memberikan bantuan kepada siswa sekolah swasta sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Cara dapat PIP buat sekolah swasta
Pendaftaran PIP hanya bisa dilakukan melalui sekolah masing-masing. Siswa SD, SMP, dan SMA swasta harus berkoordinasi dengan pihak sekolah dan memperhatikan persyaratan yang berlaku, diantaranya :
1. Nomor Induk Siswa Nasional siswa telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang bisa diakses melalui laman nisn.dara.kemendukbud.go.id.
2. Siapkan dokumen lainnya, seperti KK, Akta Kelahiran, raport terakhir, KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh RT/RW, lalu surat pernyataan penerima program BSM dari sekolah.
3. Calon siswa perlu membawa seluruh dokumen yang diperlukan ke sekolah yang dituju. Dan pihak sekolah akan membantu proses pendaftaran dan melakukan verifikasi data.
Persyaratan daftar PIP
Persyaratan Program Indonesia Pintar (PIP) menetapkan bahwa siswa sekolah swasta harus memenuhi kriteria keluarga miskin/rentan miskin, atau memiliki alasan khusus lainnya, meliputi.
1. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Siswa yatim piatu atau salah satu orang tua nya meninggal dan tinggal di panti asuhan, sosial dan sekolah
4. terkena bencana alam
5. Siswa yang sudah tidak bersekolah lagi dan berkeinginan untuk melanjutkan pendidikannya
6. Siswa yang mengalami kelainan fisik, menjadi korban bencana, atau anak dari orang tua yang terkena PHK, tinggal di wilayah konflik, berasal dari keluarga narapidana, atau sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal dalam satu rumah.
Cara cek status penerima PIP buat siswa sekolah swasta
Untuk mengetahui status penerimaan Program Indonesia Pintar (PIP), siswa dapat mengunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id dengan cara,
• Buka situs resmi pip.kemdikbud.go.id
• Geser ke bawah dan Klik menu "Cari Penerima PIP"
• Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
• isi captcha berdasarkan perintah yang ditetapkan
• Klik tombol "Cek Penerima PIP"
• Status Anda akan muncul pada bagian Nominasi dan Pemberian