Terbukti Tak Miliki Ijazah SMA, MK Diskualifikasi Aries Sandi sebagai Calon Bupati Pesawaran

Terbukti Tak Miliki Ijazah SMA, MK Diskualifikasi Aries Sandi sebagai Calon Bupati Pesawaran

Terkini | okezone | Senin, 24 Februari 2025 - 11:11
share

BANDARLAMPUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Pesawaran 2024.

Hal tersebut disampaikan dalam putusan MK Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 yang dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo, Senin (24/2/2024).

Aries Sandi secara sah terbukti tidak memiliki ijazah SMA, yang menjadi syarat calon pencalonan kepala daerah.

"Berdasarkan fakta persidangan permohonan pemohon sah berlandaskan hukum," ujar majelis hakim Suhartoyo. 

Dalam putusannya, MK berpendapat Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai bupati pada pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 2 huruf j angka 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

Namun demikian, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tahun 2024 telah dilaksanakan dan hasilnya telah direkapitulasi sebagaimana dituangkan dalam keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2024.

Untuk itu, dalam posisinya sebagai pengadilan terakhir terkait pemilihan kepala daerah, MK harus menyatakan batal surat keputusan KPU nomor 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2004.

"Menyatakan Diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Nomor Urut 1 H. Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2024," ungkapnya. 

Topik Menarik