Infografis Pramono Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Kebijakan serupa ditujukan bagi apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta.
Baca juga: Infografis Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 28 Maret-7 April
"Segera kita sosialisasikan bahwa untuk NJOP di bawah Rp2 miliar maka PBB-nya kita bebaskan. Untuk NJOP di bawah Rp650 juta untuk apartemen, rumah susun dan sebagainya, PBB-nya kita bebaskan," kata Pramono di Rusunawa Tambora, Angke, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).
Baca juga: Infografis DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan
Hanya saja, dia menegaskan kebijakan PBB gratis hanya dikhususkan bagi warga yang baru pertama memiliki rumah. "Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalo NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampu lah," ucapnya.