Kades Kohod Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, Yunihar, menyatakan bahwa kliennya kooperatif dan siap menjalani seluruh proses hukum yang berlaku. Hal ini dibuktikan dengan kedatangan mereka ke Bareskrim Mabes Polri untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Hari ini kami hadir di sini sebagai bentuk kooperatif. Artinya, kita mengikuti aturan dan mekanisme yang ada," ujar Yunihar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (24/2/2025).
Namun, Yunihar enggan mengatakan lebih lanjut mengenai dokumen atau barang bukti yang dibawanya selama pemeriksaan Arsin, yang merupakan tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang.
"Bawa diri sudah cukup," kata Yunihar singkat.
Berdasarkan pantauan MNC Portal di lokasi, Arsin terlihat mengenakan masker putih dan topi hitam untuk menutupi wajahnya saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri. Dia tampak menyelipkan kedua tangannya ke dalam jaket hitam yang dikenakannya, sambil terus berjalan melewati kerumunan wartawan.
Arsin, yang merupakan satu dari empat tersangka terkait pemalsuan dokumen tanah di Pagar Laut Tangerang, tidak mengatakan sepatah kata pun saat memasuki gedung Bareskrim Polri. Informasi lain menyebutkan bahwa penyidik juga telah memanggil tersangka lainnya, sekretaris desa (Sekdes) Kohod, serta dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE untuk dilakukan pemeriksaan hari itu. Namun, ketiga tersangka lainnya belum tampak di Gedung Bareskrim Polri saat Kades tiba.
"Saat ini kami telah melakukan upaya paksa berupa pemanggilan kepada para tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan pada Senin (24/2/2025).
Menurut Djuhandani, para tersangka terlibat dalam pemalsuan dokumen SHGB dan SHM yang terkait dengan kasus Pagar Laut, Tangerang. Beberapa warga Kohod juga melaporkan bahwa identitas mereka telah dicatut untuk pemalsuan tersebut. Keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 55-56 KUHP.