MK Diskualifikasi Cabup Ade Sugianto, Pilkada Tasikmalaya Diulang
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon Bupati petahana Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto. MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Tasikmalaya 2024.
Putusan perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan langsung oleh hakim ketua MK, Suhartoyo yang digelar Senin (24/2/2025). Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan paslon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.
"Menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK pun menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024.
MK juga memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung Ade Sugianto untuk mengusulkan penggantinya, tanpa mengganti Iip Miptahul Paoz sebagai pasangannya.
KPU Kabupaten Tasikmalaya diminta melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan harus diikutsertakan.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," kata Suhartoyo.
Pemohon perkara ini telah membacakan permohonan pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan soal masa jabatan Ade selama dua periode yang dinilai melebihi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati. Masa jabatan pertama berlaku sejak 3 Desember 2018 hingga 26 April 2021 sebagai Bupati Tasikmalaya definitif.
Kemudian untuk periode kedua, pemohon mendalilkan bahwa Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya pada tahun 2021 sampai 2025.