Polisi Bekuk 4 Pemerkosa Siswi hingga Hamil usai Dicekoki Miras di Kuningan

Polisi Bekuk 4 Pemerkosa Siswi hingga Hamil usai Dicekoki Miras di Kuningan

Terkini | kuningan.inews.id | Selasa, 14 Januari 2025 - 18:50
share

KUNINGAN,iNEWS.ID - Petugas kepolisian membekuk 4 tersangka pria usai memperkosa seorang siswi sekolah di Kabupaten Kuningan, Jabar. Ironisnya, korban diperkosa akibat dicekoki minuman keras oleh para tersangka.

Kejadian pemerkosaan ini terjadi hingga dua kali terhadap korban. Yakni kejadian pada akhir November 2024 dan awal Desember 2024.

"Jadi hari ini 14 Januari tahun 2025, kita sudah menetapkan tersangka terkait dengan peristiwa yang diduga adalah persetubuhan anak di bawah umur. Total ada empat tersangka laki-laki, dan korban yang merupakan perempuan seorang pelajar," kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa dalam keterangan persnya, Selasa (14/1).

 

Adapun masing-masing tersangka berinisial S, A, T, dan A. Seluruh tersangka merupakan warga asal Kuningan.

"Hasil penyidikan petugas, alat bukti sudah lengkap sehingga sudah kita tetapkan tersangka. Semua tersangka beserta alat bukti diamankan di rumahnya masing-masing," terangnya.

Pihaknya menerima laporan itu pada 13 Januari 2025. Kemudian langsung bertindak cepat atas perintah Kapolres Kuningan.

"Kemudian kita dapat amankan empat pelaku masing-masing di kediamannya. Kemudian kita bawa ke kantor untuk mencari keterangan, dan mereka mengakui semua perbuatan mereka," ungkapnya.

Dia menceritakan, awalnya salah satu tersangka yakni S kenal dengan korban melalui sebuah aplikasi. Kemudian korban diajak berkeliling, dan tiba di sebuah tempat kost yang berlokasi di perkotaan Kuningan.

"Akhirnya korban diajak masuk ke dalam kamar kost. Kemudian di situ, korban juga bertemu dengan satu tersangka lain berinisial A," terangnya.

Sehingga korban pada saat itu, lanjutnya, dilakukan bujuk rayu terhadap korban untuk meminum minuman keras. Kemudian setelah minum minuman keras, korban tidak sadar korban lalu disetubuhi.

"Setelah kejadian itu, berselang beberapa hari korban kembali diajak oleh tersangka pertama untuk bertemu. Setelah bertemu, korban kembali dibawa ke tempat kost yang beda lokasinya," katanya.

Setiba di tempat kost, korban bertemu dengan dua tersangka lain berinisial T dan A. Kemudian para tersangka melancarkan akhir bejatnya kepada korban dengan modus yang sama. Sehingga total ada empat tersangka yang melakukan perbuatan tersebut.

"Kita kenakan pasal 81 UU Perlindungan Anak minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.***

Topik Menarik