Minyakita, Tepung Terigu dan Gula Industri Tetap Kena PPN 11, Ini Alasannya

Minyakita, Tepung Terigu dan Gula Industri Tetap Kena PPN 11, Ini Alasannya

Terkini | okezone | Senin, 16 Desember 2024 - 20:00
share

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan tiga bahan pokok yang bakal mendapat insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1. Mendag Budi mengungkap bahwa tiga bahan pokok tersebut adalah Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

Ketiga bahan pokok ini nantinya bakal mendapat insentif PPN di tanggung pemerintah sebesar 1, sehingga konsumen khususnya masyarakat berpendapatan rendah tetap dikenakan PPN 11, bukan 12.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat yang berpendapatan rendah, terutama atas konsumsi barang kebutan pokok atau bapok pemerintah memberikan insentif PPN di tanggung pemerintah sebesar 1," tegasnya dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).

Mendag menjelaskan, pemberian insentif PPN pada komoditas Minyakita dilakukan lantaran minyak goreng tersebut merupakan minyak hasil DMO yang diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah.

"Dengan adanya insentif ini diharapkan tidak terjadi penurunan realisasi penyaluran DMO," ujarnya.

Topik Menarik