Segini Gaji Dedy Mandarsyah sebagai Kepala BPJN Kalbar
JAKARTA - Segini gaji Dedy Mandarsyah sebagai kepala BPJN Kalbar. Dedy Mandarsyah, seorang pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menjadi sorotan publik usai kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya mencuat.
Saat ini, Dedy menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat. Tak hanya kehidupannya yang menjadi perbincangan, besaran gaji dan harta kekayaannya pun turut menarik perhatian.
Sebagai Kepala BPJN, Dedy Mandarsyah mendapatkan penghasilan yang terdiri dari berbagai sumber. Berdasarkan jabatan dan golongan PNS-nya, berikut rincian gaji yang diterima Dedy Mandarsyah yang sudah dirangkum oleh Okezone, Senin (16/12/2024):
1. Gaji Pokok
Dedy masuk dalam golongan IIIA dengan masa kerja tertentu. Berdasarkan peraturan yang berlaku, gaji pokok untuk PNS golongan IIIA berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200. Dengan asumsi Dedy berada di angka tertinggi, yaitu Rp4.575.200.
2. Tunjangan Keluarga
Sebagai seorang PNS, Dedy mendapatkan tunjangan keluarga sebesar 10 dari gaji pokok untuk istri dan 2 untuk anak. Dengan satu istri dan satu anak, tunjangan keluarganya mencapai Rp549.024.