MUI Nilai Sertifikasi Pendakwah Belum Bisa Diterapkan, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan menilai, sertifikasi untuk para pendakwah belum bisa dilakukan saat ini. Menurutnya, banyak tantangan untuk menerapkan kebijakan sertifikasi tersebut.
"Belum pada waktunya dan belum bisa dilakukan," kata Buya di Kantor DSN MUI, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Menurutnya, penerapan sertifikasi profesi memiliki konsekuensi yang besar. Orang yang mengantongi sertifikasi biasanya punya kewenangan yang tidak bisa dilakukan orang yang tidak mempunyai sertifikat.
Sementara dia mewanti-wanti, jangan sampai ada kesan pelarangan dakwah bagi dai yang tak memiliki sertifikasi.
"Jangan sampai ada kesan begini, orang yang tidak lulus sertifikasi tidak boleh ceramah. Itu repot nanti," imbuhnya.
Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq menilai perlu adanya sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi pendakwah. Menurut Maman, adanya sertifikasi ini untuk meminimalkan kejadian Gus Miftah yang viral.
“Saya sebagai anggota DPR Komisi VIII, bilang Kementerian Agama harus segera bermusyawarah dengan ormas-ormas itu untuk melakukan standarisasi, lalu keluar sertifikat,” kata Maman, Selasa (10/12/2024).
Dengan adanya sertifikasi ini, kata Maman, para pendakwah akan melalui proses yang panjang. Kemudian akan tersaring orang-orang yang paham dan tidak keluar dari koridor keagamaan saat berdakwah.