Diduga Adanya Penyimpangan PAD Retribusi Pasar, Ormas Gerudug Disperindag Lebak

Diduga Adanya Penyimpangan PAD Retribusi Pasar, Ormas Gerudug Disperindag Lebak

Terkini | banten.inews.id | Kamis, 12 Desember 2024 - 20:50
share

LEBAK , iNewsBanten - Puluhan anggota ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) DPC Lebak gelar aksi unjuk rasa di kantor Disperindag Kabupaten Lebak. Kamis, (12/12/24).

"Badak Banten Perjuangan mengkritik kinerja pemerintah, tidak hanya omon-omon belaka tetapi berdasarkan hasil penelitian dan investigasi yang kongkrit, dalam hal ini Disperindag dan pasar Kabupaten Lebak, berdasarkan hasil auditor pemeriksa keuangan yang di laksanakan februari Maret 2024 tentang anggaran tahun 2023, dimana ada temuan 400 juta lebih yang tidak disetorkan ke kas daerah dari PAD retribusi salar dan sewa lahan bangunan di Disperindag dan pasar Kabupaten Lebak," kata Udin dolar

Ia juga menambahkan berdasarkan penulusuran tim badak Banten perjuangan ke sejumlah pasar di kabupaten Lebak tidak ditemukan adanya tunggakan atau lambat setor dari pengelola pasar ke Disperindag dan pasar kab Lebak Ini patut kita duga bahwa sudah ada penyimpangan anggaran yang di lakukan oleh Disperindag dan pasar Kabupaten Lebak.

"Maka dari itu kami badak Banten perjuangan tidak akan tinggal diam jika ada proses seperti itu di Kabupaten Lebak, kami ingin Kabupaten Lebak yang kami cintai ini jauh dari oknum oknum yang seperti itu," tegasnya.

Adapun isi tuntutan yaitu:

1. Evaluasi kadis dan Kabid pasar di Disperindag dan pasar Kabupaten Lebak

2. Tertibkan pengelolaan pasar daerah Kabupaten Lebak

3. Kadis dan Kabid pasar selesaikan kewajiban membayar PAD ke Kas Daerah

Perwakilan aksi unjuk rasa dari BBP di persilahkan masuk untuk audensi dengan kepada dinas Disperindag yang didampingi kepala bidang (Kabid ) Yani, perwakilan di terima di ruangan kantor Disperindag.

"Betul tadi sudah ada audensi, sudah kami sampaikan dan jelaskan supaya tidak salah persepsi kepada rekan-rekan BBP bahwa yg dimaksud itu bukan kurang setor tapi kurang pungut, izin informasi temuan BPK itu jelas tertulis bukan kurang setor tetapi kurang pungut atau dalam arti retribusinya masih ada di masing-masing pedagang/penyewa yang retribusinya belum dipungut dan tindaklanjutnya kami Disperindag membuatkan SPH (Surat Pengakuan Hutang) kepada wajib retribusi atau Pedagang selanjutnya utk ditagihkan kekurangan pungut tersebut kepada para pedagang/penyewa," tandasnya.

Topik Menarik