Curi AC hingga Tabung Gas, Residivis Ini Kembali Ditangkap
BANDARLAMPUNG - Satuan Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan menangkap TG (35), warga Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandarlampung lantaran terlibat aksi pencurian ruko kosong.
Aksi tersebut dilakukan tersangka TG bersama rekannya berinisial SP di sebuah ruko kosong di wilayah Kelurahan Kangkung, Bumi Waras, Bandarlampung, Kamis (14/11/2024). Tersangka TG diringkus di kediamannya pada Selasa (10/12/2024), sekitar pukul 15.30 WIB.
“Pelakunya dua, saat kita lakukan upaya penangkapan rekan pelaku yaitu SP yang berhasil melarikan diri,” ujar Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Kamis (12/12/2024).
Enrico menuturkan, kawanan pencuri tersebut kerap mencari rumah atau ruko yang tidak dihuni oleh pemiliknya (kosong) sebagai targetnya.
Dua pelaku ini membobol ruko dengan cara memanjat tembok pembatas dan masuk ke dalam ruko dengan merusak gembok pintu ruko menggunakan linggis.
Selanjutnya kedua pelaku mengambil barang-barang dari dalam ruko seperti 1 unit indoor AC, 2 buah tabung gas, 3 buah etalase aluminium, dan sejumlah spare part bekas.
“Hasil pemeriksaan, ada beberapa TKP di wilayah kami, dan ini masih akan terus kita dalami,” kata Enrico.
Enrico menambahkan, hasil penjualan barang curian tersebut, kata Enrico, kemudian dibagi rata oleh kedua pelaku dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
Selain pelaku, polisi juga turut menyita beberapa besi potongan hasil curian dan 1 buah linggis. Enrico melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama.
“Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.