Tak Puas Putusan Percobaan, Kuasa Hukum Korban KDRT Ajukan Permohonan Banding

Tak Puas Putusan Percobaan, Kuasa Hukum Korban KDRT Ajukan Permohonan Banding

Terkini | sidoarjo.inews.id | Minggu, 12 Januari 2025 - 19:06
share

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id–Kuasa hukum korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dr. M mengajukan permohonan mengajukan banding kepada Oditur, terkait putusan sidang KDRT yang digelar di Pengadilan Militer III-12, di Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo, Kamis (9/1).

Permohonan ini diajukan lantaran pihak korban merasa tidak puas, dengan keputusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Terdakwa dengan inisial Lettu Laut (K) dr RBKEP.

Salawati kuasa hukum korban menegaskan bahwa langkah ini diambil, sebagai bentuk sikap korban yang tidak puas hasil keputusan pengadilan, yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

Meskipun majelis hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya telah memutuskan perkara KDRT tersebut, dengan hukuman enam bulan masa percobaan, pihak korban melalui kuasa hukumnya berharap agar putusan tersebut dapat diperiksa kembali oleh Oditur. "Pengajuan permohonan banding ini merupakan upaya korban untuk memperjuangkan keadilan yang seharusnya diterima,”ujar Salawati. Sabtu (11/1/2025).

Lebih lanjut, ia menambahkan, hal yang mendasar adalah bahwa unsur-unsur dalam kasus ini sudah terbukti, namun vonis yang dijatuhkan hanya berupa hukuman percobaan.” Ini adalah preseden buruk bagi para pelaku kekerasan dalam rumah tangga, yang seharusnya diberikan hukuman yang lebih tegas agar memberikan efek jera,” ujarnya.

Proses banding ini kini tengah menunggu keputusan dari Oditur untuk langkah hukum selanjutnya. Perlu diketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari KDRT yang dilakukan terdakwa kepada istrinya, melihat hal tersebut anak dari terdakwa turut membela ibunya. 

Topik Menarik