PDIP Yakin Hasto bakal Menang Praperadilan, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bakal digelar 21 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Politikus PDIP Aria Bima yakin Hasto bakal memenangkan praperadilan tersebut.
Pasalnya, Hasto sudah menyiapkan fakta-fakta hukum yang bisa mendukung dirinya lolos dari jeratan hukum.
"Nanti dalam praperadilan, kita pun juga akan menunjukan fakta-fakta yang menurut hukum ada sesuatu yang kita lihat Pak Hasto dimungkinkan bebas dari kasus tersangkanya," kata Aria di Jakarta, Minggu (12/1/2025).
Wakil Ketua Komisi II DPR itu memastikan, PDIP mengawal proses hukum Hasto. Menurutnya, publik bisa menilai sejauh mana penetapan tersangka itu sesuai dengan koridor hukum.
Dia menegaskan, PDIP tetap menghormati proses hukum yang dijalankan oleh KPK. Namun di sisi lain, Aria mengingatkan agar lembaga antirasuah itu bekerja secara profesional dan tidak menggiring opini publik.
"Jadi kita tidak perlu membuat langkah-langkah opini yang berlebihan. Saling menghormati dengan praduga tak bersalah," kata Aria.
Sebelumnya diberitakan, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya.
Perkara Hasto teregister dalam nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Jkt Sel. Hakim yang akan menangani praperadilan yakni Djuyamto.