Mensos Bertemu Agus Salim, bakal Damaikan dengan Denny Sumargo dan Novi

Mensos Bertemu Agus Salim, bakal Damaikan dengan Denny Sumargo dan Novi

Terkini | inews | Rabu, 4 Desember 2024 - 19:58
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bertemu dengan Agus Salim, korban penyiraman air keras di kantor Kemensos, Rabu (4/12/2024). Seperti diketahui, Agus tengah berseteru dengan kreator konten Denny Sumargo dan Pratiwi Noviyanthi terkait masalah donasi.

Gus Ipul mengaku akan memediasi dan mendamaikan Agus Salim dengan Densu dan Novi terkait kisruh ini.

“Setelah itu mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama kita bisa ketemu. Lalu, ya ini menjadi tempat silaturahmi, yang bisa dikatakan ada semacam kesepakatan damai,” ujar Mensos.

Mensos akan melaporkan hasil pertemuan ini kepada Densu dan Novi sebelum melakukan mediasi.

Dia juga menekankan, pengobatan Agus Salim menjadi prioritas. Untuk itu, dia meminta agar perdebatan yang tidak produktif di ruang publik bisa segera dihentikan. 

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat agar menaati aturan jika ingin mengumpulkan donasi. Masyarakat Indonesia diakui kerap tergerak hatinya membantu orang lain dan secara spontan mengumpulkan donasi. 

“Spontanitas bagus, membantu bagus, tapi aturannya harus diikuti. Kemudian di dalam pengumpulan itu juga ditentukan tujuannya. Jadi tidak semua hanya orang asal mengumpulkan untuk apa saja. Lihat kalau ada bencana, dikumpulkan ini untuk bencana di Aceh. Kan jelas peruntukannya,” katanya.

Pemerintah mengatur hal ini untuk menjaga agar setiap donasi yang diberikan masyarakat dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pihak yang membutuhkan. Sekaligus memastikan seluruh proses pengumpulan dan pendistribusian dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pengelolaan donasi, terdapat ketentuan bahwa jika total donasi yang terkumpul mencapai lebih dari Rp500 juta, maka lembaga penyelenggara wajib diaudit oleh akuntan publik. Namun, apabila jumlah donasi di bawah Rp500 juta, audit dapat dilakukan secara internal oleh yayasan atau badan hukum yang menyelenggarakan pengumpulan tersebut.

Hasil audit, baik dari akuntan publik maupun internal, wajib dilaporkan kepada Kementerian Sosial untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

“Misalnya ya, tadi ini (donasi untuk Agus) sudah di atas Rp500 juta. Ya harus dipertanggungjawabkan. Pendapatan yang didapat itu untuk apa saja? Untuk pengobatan Mas Agus Salim, pengobatan apa? Di mana? Kan semua harus ada begitu,” kata Gus Ipul.

Topik Menarik