Nekad! Bos Nasi Padang di Brebes Produksi dan Edarkan Narkoba Tembakau Sintesis
BREBES, iNews.id - Mengaku gegara terlilit hutang di Bank, seorang Bos warung nasi Padang, Ade Irvana (38), warga Desa Lemah abang, Kacamatan Tanjung, Brebes, Jawa Tengah, nekad mengedarkan dan memproduksi narkoba jenis tembakau sintesis.
Barang haram yang diraciknya sendiri tersebut kemudian diedarkan melalui media sosial dan teman nya sendiri dengan harga Rp 100 ribu per paket.
Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes yang mendapat laporan masyarakat sekitar yang resah, akhirnya melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya.
Penangkapan yang dipimpin Kanit 1 Aiptu Hardi Ristanto membuahkan hasil, pelaku Ade Irvana, berhasil mengamankan barang bukti tembakau sintesis siap edar seberat 80 gram. Termasuk cairan bibit sintesis seberat 6 ml dalam botol.
Dihadapan penyidik, tersangka Ade Irvana mengaku mengedarkan paket tembakau sintesis karena terlilit banyak hutang baik di sejumlah Bank dan hutang pribadi kepada rekannya.
Hasil Rekapitulasi Tingkat Provinsi di KPU Sumsel, Pasangan HDCU Raih Suara Terbanyak 51,62 persen
"Saya punya ide jualan narkoba karena memang terlilit banyak hutang. Apalagi sebagai pedagang nasi Padang, jualan lagi sepi, tidak bisa menutup untuk menutup hutang," ujar Ade Irvana dihadapan penyidik, Senin (06/01/2025) siang.
Ade menyebut, belajar meracik tembakau sintesis dari YouTube, dan membeli bahan-bahan seperti tembakau dan cairan juga dibelinya melalui online.
"Saya juga jualnya melalui online. Satu paket saya jual Rp. 100 ribu. Untuk bahan-bahan dibelinya seharga Rp. 6 juta dan total kalau laku semua bisa memperoleh hasil hingga Rp. 7,2 juta," ungkapnya.
Kasat Resnarkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan melalui KBO Iptu Yuswi Chandra menjelaskan, bahwa ungkap kasus pengedar narkoba jenis tembakau sintesis, berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.
Pihaknya, menurut Heru langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, saat tengah meracik tembakau sintesis dirumahnya.
"Atas perbuatannya tersangka kini kami tahan dan terancam hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.