Anak-anak dan Perempuan Rentan Dalam Situasi Politik, Aktivis: Jangan Libatkan Dalam Pilkada!
JAKARTA, iNews Depok.id - Pendiri Yayasan Sakura Indonesia Al Jamaan, Suarni Daeng Caya, meminta agar anak-anak dan perempuan rentan tidak dilibatkan dalam situasi politik. Ia juga menegaskan agar kekuasaan tidak disalahgunakan terhadap kelompok rentan lainnya.
Hal tersebut ditekankan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban Pilkada 2024.
Hal ini penting dilakukan agar anak-anak dan perempuan terhindar dari ancaman radikalisme, terorisme, berita hoaks, serta kekerasan yang dapat memperburuk situasi mereka.
Atas nama aktivis perempuan dan anak, saya mengimbau agar Pilkada berjalan aman, lancar, dan bersahabat bagi anak-anak dan perempuan. Jangan melibatkan anak-anak dalam proses Pilkada, karena hal itu merugikan mereka, ujar Suarni, Sabtu (23/11/2024).
Menurutnya, proses politik dalam Pilkada Serentak 2024 saat ini kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin merusak keutuhan NKRI melalui tindakan kekerasan terhadap anak-anak dan memanfaatkan kerentanan masyarakat.
Tindakan semacam ini merusak perkembangan anak-anak dan tatanan masyarakat secara umum.
Hal ini dapat memunculkan kebencian antarindividu. Kita harus menghindarkan anak-anak dari paham radikalisme, terutama di lingkungan sekolah, agar mereka bisa tumbuh dengan baik, mendapatkan hak-haknya, serta perlindungan maksimal dari berbagai pihak, jelasnya.
Sebagai aktivis perlindungan anak, anti-kekerasan, dan anti-perdagangan orang, Suarni berharap pemerintah memberikan perhatian serius. Ia menyerukan adanya kebijakan yang melarang pelibatan anak-anak dan perempuan rentan dalam situasi politik, karena dampaknya sangat buruk terhadap perkembangan pola pikir anak dan keselamatan perempuan.
Suarni juga meminta pemerintah untuk mengambil langkah-langkah pencegahan agar anak-anak tidak lagi menjadi korban dalam situasi politik. Ia juga menegaskan pentingnya penanganan cepat jika anak-anak sudah menjadi korban.
Pertama, maksimalkan pencegahan agar anak-anak tidak menjadi korban radikalisme, terorisme, perdagangan orang, atau kekerasan, dan tidak dimanfaatkan oleh oknum politik. Kedua, jika anak sudah menjadi korban, mereka harus segera diselamatkan, dipulihkan hak-haknya, dan mendapatkan layanan terbaik dari pemerintah, katanya.
Ia juga menekankan perlunya penegakan hukum terhadap pelaku yang merekrut anak-anak atau menempatkan mereka dalam situasi sulit, baik sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), radikalisme, terorisme, maupun kekerasan.
Proses hukum harus ditegakkan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, tegas Suarni.